SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa data kependudukan pengguna jalan yang melintas di Jl. Slamet Riyadi pada Rabu (28/4/2021) pagi. (Istimewa/Dok Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 481 kendaraan berpelat luar Kota Solo diperiksa saat hari H Lebaran pada Kamis (13/5/2021). Dari jumlah itu, tidak ada kendaraan yang diminta putar balik petugas.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan penyekatan itu digelar lima pos pengamanan yakni di Simpang Faroka memeriksa 78 kendaraan, Makuto 205 kendaraan, Banyuanyar 48 kendaraan, Joglo 63 kendaraan, dan Jurug 87 kendaraan. Seluruh pengendara yang diperiksa membawa kelengkapan dan mayoritas merupakan warga Solo berpelat luar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Solo Sepi Selama 2 Hari Lebaran Lalin

“Kalau ditotal dari 6 Mei hingga Lebaran, kami menggelar 154 kali penyekatan. Sebanyak 5.896 kendaraan kami periksa dan 158 kendaraan kami minta putar balik, sedangkan jumlah kendaraan terindikasi pemudik 359 kami putar balik,” papar dia kepada wartawan Jumat (14/5/2021).

Kombes Pol Ade menambahkan hingga saat ini sebanyak 204 orang menjalani pemeriksaan swab antigen. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif.

Ia menambahkan hingga saat ini, kendaraan pelat nomo luar kota yang melintas di Solo cenderung menurun. Namun, kepolisian tetap mengintensifkan penyekatan di akses masuk Solo.

Sebelumnya, selama penyekatan kepolisian menemukan satu unit travel gelap pengangkut pemudik. pengungkapan itu saat petugas menggelar operasi penyekatan di Pos Pengamanan Simpang Makuto. Petugas memeriksa satu unit elf asal Jakarta berpelat hitam. Saat diperiksa, dalam kendaraan itu berisi 11 orang termasuk satu pengemudi.

“Saat kami periksa, kendaraan itu hendak menuju Jawa Timur. Para penumpang berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. Seluruh penumpang dibuatkan surat keterangan dari Satgas Covid-19 Solo dan dipulangkan,” papar Kombes Pol Ade.

Baca Juga: Wiiii…. Umbul Ponggok Klaten Punya Wahana yang Bikin Pengunjung Serasa Jadi Iron Man

Menurutnya, kendaraan elf itu saat ini disita kepolisian karena melanggar aturan hukum. Kepolisian menjerat pengemudi travel itu dengan Pasal 380 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kendaraan yang bukan peruntukannya. Ia menjelaskan dalam masa peniadaan mudik, baru pertama kali petugas menemukan travel gelap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya