Pengendara melintas di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar area patung pandawa, Solo Baru, Kamis (31/1/2013). Menurut Undang-undang tentang Penataan Ruang (UUPR) setiap daerah wajib memiliki 30 persen RTH, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi