SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, HP, dikeler petugas di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) pagi. (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satreskrim Polresta Solo menangkap HP, warga Umbulharjo, Kota Jogja, belum lama ini setelah diketahui mencuri sejumlah uang di dalam mobil menggunakan modus pecah kaca. Saat ditangkap jajaran Resmob Polresta Solo, HP terpaksa dilumpuhkan dengan dua kali tembakan karena melawan petugas.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (19/8/2021) mengatakan pelaku HP beraksi bersama dua rekannya yang sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng belum lama ini. HP bertugas untuk mensurvei calon korban sedangkan dua rekan lain yakni NV dan YD bertugas sebagai eksekutor.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolresta menjelaskan kejadian pecah kaca terjadi di depan pertokoan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Senin (2/8/2021) lalu. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) HP ditangkap di kediamannya di Jogja.

Baca juga: SD dan SMP di Solo Gelar Simulasi Asesmen Nasional Pekan Depan, Begini Persiapannya

“Jadi HP bertugas untuk mengamati situasi, ia sempat masuk ke salah satu bank di Solo untuk mencari korban. Lalu, setelah calon korban ditemukan, pelaku mengikuti korban hingga ke kawasan Karangasem,” papar dia.

Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca dengan perangkat busi motor. Alat ini kerap digunakan pelaku kejahatan dengan modus serupa.

Tak Ada Bunyi

Setelah memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil tas berisi uang Rp10 juta. Aksi para pelaku terbilang mahir karena tidak ada bunyi dan berlangsung cepat. Kerusakan kaca mobil pun sangat parah.

“Aksi para pelaku di Solo baru pertama kali. Tetapi pengakuan para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Purworejo, Temanggung, Cilacap, Kendal. Dua hari setelah kami tangkap, pelaku lain ditangkap jajaran Polda Jateng,” imbuh dia.

Baca juga: Rutan Solo Terima Order Ribuan Goodie Bag, Rezeki Bagi Napi

Ia menambahkan polisi menyita satu unit sepeda motor milik pelaku, uang senilai Rp500.000 yang merupakan sisa uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, pecahan busi, dan handphone.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e dan 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Menurut Kapolresta, HP merupakan residivis kasus serupa pada 2013 lalu dengan hukuman dua tahun penjara.

Lebih lanjut, dia memastikan kepolisian tidak memberikan ruang bagi kejahatan yang menganggu stabilitas Kota Solo dan bakal memberi tindakan tegas terukur.

Baca juga: Dirut PT KAI Sebut Pandemi Memengaruhi Jumlah Penumpang Kereta Api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya