SOLOPOS.COM - Siti Ulfah (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Kehadiran calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 menyebabkan ada kotak kosong sebagai lawan. Ini menjadi bagian pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 yang suka tidak suka harus dilaksanakan.

Mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal dan kotak kosong perlu disosialisasikan dengan baik kepada pemilih agar pemilih mengetahui bahwa mereka masih punya ekspresi politik yang berbeda selain calon tunggal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dunia politik Indonesia sempat heboh terkait kemenangan kotak kosong pada pemilihan wali Kota Makassar pada Juni 2018. Suara yang diraih kotak kosong mengalahan perolehan suara koalisi partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

Pesan dari pemilihan kepala daerah Kota Makasar tersebut adalah calon tunggal tidak harus dipilih. Perlawanan konstitusional atas kehadiran calon tunggal bisa dilakukan oleh pemilih dengan mencoblos kolom kosong di surat suara.

Pengalaman di beberapa pemilihan kepala daerah menunjukkan keberadaan kotak kosong sebagai konsekuensi dari keberadaan pasangan tunggal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Pasal 54C ayat (2) UU No. 10/ 2016 yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara jelas mengatur pemilihan dengan satu pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepaal daerah dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dari 270 daerah provinsi, kabupaten, maupun kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 ternyata ada 25 daerah yang diikuti pasangan tunggal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Di Provinsi Jawa Tengah ada enam daerah penyelengga pemilihan kepala daerah 2020 yang diikuti pasangan tunggal kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Kabupaten Kebumen dengan pasangan calon bupati Arif Sugiyanto (petahana wakil bupati) dan calon wakil bupati Ristawati Purwaningsih.

Kabupaten Grobogan dengan pasangan calon bupati Sri Sumarni (petahana bupati) dan calon wakil bupati Bambang Pujiyanto. Kota Semarang dengan pasangan calon wali kota Hendrar Prihadi dan calon wakil wali kota Hevearita Gunaryanti (petahana wali kota dan petahana wakil wali kota).

Kabupaten Sragen dengan pasangan calon bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati (petahana bupati) dan calon wakil bupati Suroto. Kabupaten Wonosobo dengan pasangan calon bupati Afif Nurhidayat dan calon wakil bupati Muhammad Albar; dan Kabupaten Boyolali dengan pasangan calon bupati Mohammad Said Hidayat (petahana wakil bupati) dan calon wakil bupati Wahyu Irawan.

Secara yuridis mau memilih yang ada gambarnya atau kolom kosong semuanya legal dan sah secara hukum, yang tidak boleh adalah melarang orang datang ke tempat pemungutan suara. Jika tindakan melarang orang datang ke tempat pemungutan suara itu cukup bukti, perbuatan itu justru  bisa dijerat pidana pemilihan umum.

Saya sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah yang pesertanya adalah hanya satu pasangan tunggal calon bupati dan calon wakil bupati yang akan melawan kotak kosong tentu berkewajiban menyosialisasikan kepada publik.

Sosialisasi ini penting supaya tingkat partisipasi pemilih tetap bisa mencapai target meskipun suasana pemilihan kepala daerah di tengah pandemi covid-19 dengan pasangan tunggal calon bupati dan calon wakil bupati melawan kotak kosong.

Dengan berpedoman pada prinsip keterbukaan penting untuk disampaikan kepada publik terkait prinsip legalitas kotak kosong. Publik harus diberi pemahaman mengenai aspek-aspek hukum, yang melingkupi pasangan calon tunggal melawan kotak kosong agar pemilih mendapat informasi yang jelas.

Dengan informasi yang jelas mereka diharapkan kian mantap menggunakan hak pilih saat pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020. Kotak kosong merupakan salah satu aspek corak pemilihan legal atau sah dalam pengisian jabatan kepala daerah.

Setelah ada Putusan MK Nomor: 100/PUU-XII/2015, keabsahan pasangan calon tunggal untuk tetap mengikuti pemilihan kepala daerah langsung dengan syarat melawan kotak kosong sudah jelas dan sesuai aturan pemilihan kepala daerah yang saat ini berlaku.

Sebelumnya, berdasarkan UU No. 8/2015, pasangan calon tunggal tidak mendapatkan tempat dalam pemilihan kepala daerah. Perubahan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah yang saat ini menjadi  UU No. 10/2016, dapat dikatakan bahwa legalitas kolom kosong sebagai lawan pasangan calon tunggal semakin jelas dan sah.

Secara normatif  tekstual yang diatur adalah mengenai dua syarat terjadinya pemilihan secara langsung terhadap pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Tentu sebelum penetapan calon tunggal ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, yakni jika dalam pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat administrative sehingga jalan terakhir adalah satu pasangan calon itu diformulasikan melawan kotak kosong.

Keadaan ini tidak secara langsung diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan penetapan satu pasangan calon saja. KPU harus membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah selama tiga hari, terhitung dari penundaan pendaftaran selama 10 hari.

Diskualifikasi

Jika tidak ada yang mendaftar atau ada yang mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat administrative, pada saat itulah diterbitkan penetapan satu pasangan calon saja.  Syarat lainnya yakni hanya ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU, namun kemudian satu dari dua pasangan calon itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sehingga dibatalkan sebagai pasangan calon oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah (KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota).

Hal demikian seperti yang terjadi di Kota Makassar. Regulasi mengatur tentang pembatalan pasangan calon karena melakukan pelanggaran administrasi. Pertama, petahana terbukti melakukan penggantian pejabat dan penyalahgunaan kebijakan/program.

Kedua, terbukti melakukan suap kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ketiga, terbukti menerima sumbangan yang tidak dibolehkan atau dilarang, seperti menerima sumbangan dana asing, sumbangan dari penyumbang yang identitasnya tidak jelas, sumbangan dari pemerintah daerah, sumbangan dari BUMN/BUMD/BUM desa.

Dua syarat munculnya pasangan calon tunggal malawan kotak kosong sebagaimana yang dikemukakan di atas sudah cukup menjadi gambaran. Jika melihat ketentuan dan aturan tersebut, sangat mungkin satu pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah juga bisa didiskualifikasi oleh KPU. Kepuitusan ini misalnya karena pasangan calon tunggal itu melanggar ketentuan lex specialis yang memang dikhususkan untuk calon yang berasal dari petahana (bupati dan atau wakil  bupati).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya