SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (19/10/2018). Esai ini karya Flo. Kus Sapto W., praktisi pemasaran dan pengajar di Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Alamat e-mail penulis adalah floptmas@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/1018 bertanggal 15 Oktober 2018 meminta para gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (Solopos, 17/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan UMP pada 2019 adalah sebesar 8,3% dari UMP 2018. Di Jawa Tengah kenaikan UMP 2019 adalah Rp1.605.396 per bulan. Harapannya, SE tersebut segera diikuti penetapan UMP oleh gubernur pada 1 November dan oleh para wali kota/bupati pada 21 November.

Kenaikan UMP akan disikapi oleh dunia industri dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai peningkatan kesejahteraan bersama. Kenaikan UMP memungkinkan pekerja meningkatkan produktivitas. Peningkatan produktivitas akan menjadi sumber keuntungan bagi industri.

Pada gilirannya akan terjadi skema simbiosis mutualisme dalam bentuk peningkatan profit industri dan perbaikan daya beli pekerja. Terkait produktivitas, di ASEAN saat ini kita ada di peringkat ke-6, di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand (APO Productivity Database, 2017).

Sedangkan peringkat daya saing kita pada 2018 ini sudah naik lima peringkat dari posisi ke-41 pada 2017 ke posisi ke-36, namun masih tetap di bawah Thailand (ke-32), Malaysia (ke-23), dan Tiongkok (ke-15).

Tiga Faktor Penggerak

Jamak dipahami, tiga faktor penggerak industri ditentukan oleh investasi, teknologi, dan sumber daya manusia. Faktor sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan yang mendukung dua faktor lainnya. Faktor inilah yang sampai saat ini banyak dibebankan kepada institusi pendidikan.

Sayangnya, 30% lebih tenaga kerja kita adalah masih tamatan SMP dan yang sederajat dan 87,9% lainnya adalah tamatan SMA dan yang sederajat atau di bawahnya (Sakernas, 2017). Sebanyak 37,6% angkatan kerja yang masih menganggur adalah lulusan SMP dan 87,8% lainnya adalah tamatan SMA/SMK.

Status tingkat pendidikan sebagian besar angkatan kerja yang masih memprihatinkan tersebut juga masih ditambahi dengan banyak ketidaksesuaian tamatan pendidikan dengan kebutuhan dunia industri.

Kondisi demikian ini sebetulnya harus dimaklumi saat kita mencermati hampir semua lini pendidikan umum memang mengedepankan sisi kognitif. Di sinilah letak pentingnya pendidikan vokasi atau pendidikan dan latihan.

Ironisnya, Indonesia yang notabene pemilik hampir 40% angkatan kerja di ASEAN justru masih sangat sedikit jumlah mahasiswa pendidikan vokasinya. Di Belanda, jumlah mahasiswa vokasi adalah 68%, di Belgia 55%, di Austria 76%, di Tiongkok 59%, dan di Swiss 67%. Di Indonesia jumlah mahasiswa vokasi baru 5,2%.

Laksana embusan angin yang menyejukkan saat Balai Latihan Kerja Kota Solo mengawali program pelatihan yang melibatkan akademisi, dunia usaha dan industri, serta lembaga sertifikasi profesi. Pada pertemuan yang diadakan Kamis (18/10) antara tiga pihak tersebut setidaknya sudah didapatkan beberapa pemahaman bersama.

Salah satunya adalah pentingnya pendidikan karakter (soft-skill) bagi pekerja yang akan memasuki dunia industri. Porsi pelatihan/pembentukan tingkah laku dan sikap ini bahkan menjadi yang utama sebelum diberikan pelatihan keterampilan (hard-skill). Berdasarkan pengalaman, banyak kasus ketenagakerjaan–kerap mangkir, turn over tinggi, mutung, sulit bekerja sama dalam tim, komunikasi, lambat merespons instruksi atasan, apatis, dan lain-lain–lebih banyak disebabkan oleh attitude yang kurang mendukung.

Mudah Dipelajari

Sedangkan keterampilan kerja sebetulnya akan lebih mudah dipelajari dan dilatih jika didukung sikap dan perilaku yang baik. Di dalam kajian pemasaran, konsep yang sedang dilakukan oleh balai latihan kerja itu sepenuhnya mengacu pada kemauan pasar tenaga kerja (user/industri).

Konsep ini bukan lagi sekadar proyek-proyek pesanan sponsor atau demi menghabiskan anggaran. Di dalam bahasa sederhana, dunia usaha dan industrilah atau user yang justru terlebih dahulu merumuskan standar kompentensi yang harus dimiliki oleh pekerja.

Porsi para akademisi/pengajar adalah merumuskan dalam silabus atau kurikulum dan metode yang merujuk pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Lembaga sertifikasi profesi yang akan menjamin kompetensi seorang pekerja sesuai pelatihan profesi yang dijalani.

Konsep semacam ini lumrah dikenal dalam pemasaran sebagai market-driven (digerakkan oleh pasar). Ibaratnya, pekerja adalah sebuah produk maka karakteristik produk itulah yang hendak disinkronkan dengan pasar tenaga kerja yang hendak mempekerjakan.

Modul, instruktur, alat kerja, bengkel (work-place) sangat spesifik sesuai kompetensi yang dibidik. Pada gilirannya, kalangan dunia usaha dan industri atau user bersedia untuk menampung seusai mengikuti  pelatihan.

Konkretnya, kepada industri atau dunia usaha dan industri ditawarkan tenaga kerja, level operator tentunya. Kebutuhan pekerja dalam periode tertentu (demand) harus segera diisi. Kebutuhan pekerja itu tentu disertai kualifikasi yang disyaratkan.

Berpijak dari kebutuhan dan kualifikasi itulah pelatihan dilakukan (supply). Kelebihan sistem pelatihan semacam ini setidaknya adalah meminimalkan ketidaksesuaian antara spesifikasi dan ekspektasi.

Misalnya, pekerja yang tesertifikasi sebagai operator oven kayu memang sudah melalui serangkaian uji kompetensi/keterampilan penggunaan alat itu. Keterujian itu sangat dimungkinkan karena work place  adalah juga di tempat dia akan direkrut sebagai pekerja.

Mekanisme pelatihan semacam ini sekaligus menghindarkan peserta pelatihan hanya menjadi pengamat, situasi yang umum terjadi di banyak program pelatihan karena kurangnya alat bantu praktik (satu orang praktik, yang lain hanya sebagai pengamat).



Pada tingkatan ini, karakter peserta pelatihan juga sekaligus dibentuk. Sebagai contoh, peserta pelatihan yang ketahuan memalsu hasil tugas akhir tidak layak lagi meneruskan program pelatihan. Hal ini secara tegas harus diberlakukan.

Bekal Kompetensi

Hal demikian ini kalau disikapi secara permisif hanya akan membahayakan peserta pelatihan itu sendiri dan juga industri yang akan mempekerjakan mereka.

Bisa dibayangkan kalau peserta pelatihan tidak melewati semua tahapan pelatihan, sesi keselamatan operasional mesin oven misalnya, bisa berakibat pada kecelakaan kerja (kebakaran).

Sejak tahap awal, peserta pelatihan dikondisikan masuk dalam industrial culture sebagai simulasi mini dunia industri sehingga kehadiran, keterpenuhan tugas-tugas pelatihan, target pencapaian penguasaan materi, ketertiban dan keamanan menajga alat-alat kerja, dan lain-lain secara umum menjadi kebiasaan sebagaimana yang lazim di dunia industri.

Setelah melalui sistem seperti itu peserta pelatihan tidak gamang lagi saat memasuki dunia industri sebab bekal kompetensi yang diterima selama pelatihan cukup untuk dijadikan bekal dalam bekerja.

Bekal kompetensi itu dikuatkan dengan pengakuan/tesertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang kredibel. Secara teknis, peserta pelatihan tinggal meneruskan kebiasaan-kebiasaan kerja seperti yang dilakukan saat pelatihan.

Komitmen dunia usaha dan industri atau user dalam memberikan remunerasi juga dibutuhkan. Artinya, peserta pelatihan berhak mendapatkan standar pengupahan sesuai ketentuan (upah minimum provinsi).

Dunia usaha dan industri juga wajib menghargai kompetensi yang dimiliki peserta pelatihan dengan ketentuan serupa. Sungguh ini sebuah program pelatihan yang membuat calon pekerja semakin percaya diri masuk bursa tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya