SOLOPOS.COM - Bara Yudhistira/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah punya rencana melarang penjualan minyak goreng curah. Rencana kebijakan ini memang kemudian dibatalkan. Pedagang minyak goreng curah merasa keberatan terhadap rencana pelarangan penjualan minyak goreng curah tersebut. Pelarangan itu direncanakan efektif berlaku pada 1 Januari 2020.

Pada umumnya pihak yang keberatan terhadap aturan ini karena faktor ekonomi. Pada umumnya minyak goreng curah berharga jual relatif lebih murah jika dibandingkan dengan harga minyak goreng kemasan. Minyak goreng curah menjadi pilihan masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Dasar larangan penjualan dan penggunaan minyak goreng curah adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-Dag/Per/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Dalam peraturan tersebut minyak goreng wajib dijual dalam kemasan berlabel. Terdapat hal yang menarik pada aturan tersebut untuk kita cermati.

Pertama, penggunaan kemasan yang berfungsi sebagai wadah serta untuk melindungi minyak goreng dari lingkungan luar. Penggunaan bahan kemasan tersebut wajib menggunakan bahan yang tara pangan dan tidak membahayakan manusia serta dilengkapi label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh pihak baik produsen, pengemas, serta pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng wajib menggunakan kemasan yang aman (food grade). Kedua, terkait dengan label pada kemasan. Hal ini merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu produk.

Label pangan olahan menurut peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang selanjutnya disebut label, adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Kemasan dan Label Tak Terpisahkan

Label merupakan identitas yang identik terhadap suatu produk. Label memuat informasi paling sedikit terkait dengan nama barang; merek dagang; kode produksi; berat/isi bersih atau neto; tanggal kedaluwarsa; logo tara pangan dan kode daur ulang; nama dan alamat produsen, importer, dan/atau pengemas; serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicantumkan.

Kemasan dan label minyak goreng merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan. Keduanya sama-sama menjamin kualitas produk tersebut. Penggunaan bahan dan bentuk kemasan yang sesuai fungsi akan memberikan perlindungan yang baik pada minyak goreng. Penggunaan label akan memberikan infomasi bagi konsumen.

Hal berbeda jika kita bandingkan dengan minyak goreng curah yang pada umumnya dikemas seadanya tanpa label yang jelas. Apabila terjadi masalah dengan produk tersebut akan sulit untuk ditelusuri. Adapun potensi bahaya atau mutu yang rendah pada minyak goreng curah cenderung lebih besar dan tidak terjamin dibanding minyak goreng kemasan.

Mutu minyak goreng salah satunya ditentukan oleh tanggal kedaluwarsa dan kandungan gizi. Kita akan sulit mengecek hal-hal penting itu pada minyak goreng curah, padahal mutu minyak goreng yang kita konsumsi akan menentukan kesehatan tubuh kita. Patut diduga ada orang yang menjual minyak goreng bekas (jelantah) atau minyak dengan kualitas rendah sebagai minyak goreng curah.

Apresiasi perlu kita berikan kepada pemerintah terkait rencana melarang penjualan minyak goreng curah. Kebijakan ini dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen dari kemungkinan mengonsumsi minyak goreng dengan kualitas yang rendah.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan menyarankan para pengusaha minyak goreng melakukan fortifikasi, yaitu menambahkan vitamin pada minyak goreng mulai Januari 2020. Langkah tersebut tentu akan semakin mendukung peningkatan kualitas minyak goreng yang beredar di Indonesia.

Pemerintah kemudian menyatakan rencana pelarangan penjualan minyak goreng curah itu dibatalkan. Artinya rencana pemberlakuan aturan itu pada 1 Januari 2020 dibatalkan. Rencana penerapan kebijakan yang berubah dalam waktu cepat ini bukan berarti penggunaan kemasan berlabel pada minyak goreng ditunda.

Konversi minyak goreng curah menuju minyak goreng kemasan tentu memerlukan waktu dan proses yang melibatkan pemerintah, produsen, masyarakat, dan konsumen. Pemerintah dan produsen tentu perlu mengalkulasi ulang penetapan harga, mengingat sebagian besar keluhan masyarakat dikarenakan alas an harga.

Masyarakat harus punya kesadaran untuk menggunakan minyak goreng dengan kualitas yang baik sehingga kesehatan dapat terjaga. Dengan demikian pangsa pasar minyak goreng kemasan akan semakin terbuka lebar.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya