SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (12/3/2019). Esai ini karya Wahyu Susilo, penikmat musik dan Direktur Eksekutif Migrant Care. Alamat e-mail penulis adalah wahyu@migrantcare.net.

Solopos.com, SOLO — “Lihatlah tanda merah di pipi, / bekas gambar tanganmu / Sering kau lakukan, / bila kau marah menutupi salahmu”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebait syair lagu Hati yang Luka yang dinyanyikan Betharia Sonata ini menjadi perhatian publik pada dekade 1980-an ketika, kala itu, Menteri Penerangan Harmoko mengecam lagu-lagu cengeng dan diikuti dengan pelarangan penyiaran lagu tersebut di TVRI.

Pelarangan itu mengejutkan karena lagunya sama sekali tidak memiliki nuansa perlawanan politik. Dalam dekade yang sama, lagu-lagu sezaman yang dibawakan Iwan Fals, Rhoma Irama, Doel Soembang, dan penyanyi kritis lainnya yang bermuatan syair-syair yang langsung mengkritik pemerintah tak pernah dilarang penyiarannya.

Lagu-lagu cengeng itu menurut Harmoko tidak sesuai dengan derap pembangunan pemerintah Orde Baru. Hampir tak ada perlawanan atas pelarangan ini, juga tak ada represi kepada penyanyi dan pencipta lagunya.

Berbeda dengan ketika, pada masa awal berdirinya pemerintah Orde Baru, terjadi pemberangusan lagu-lagu yang bernuansa kiri seperti Genjer-Genjer, Internasionale, atau Nasakom Bersatu. Tak hanya lagunya yang dilarang, pencipta lagu dan penyanyi lagu-lagu yang dianggap kiri itu  ditangkap, diasingkan ke Pulau Buru, atau bahkan hilang tak tentu rimbanya.

Lagu-lagu berbahasa Mandarin secara resmi dilarang melalui Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Ada juga represi tak langsung yang dilakukan pemerintah Orde Baru kepada pelantun lagu-lagu kritis terhadap pembangunan Orde Baru.

Gelora Revolusi

Pemerintah Orde Baru tidak melarang lagunya tetapi menghambat konser penyanyi atau band dengan rezim perizinan atau tak memberi ruang mereka di layar kaca TVRI yang saat itu menjadi satu-satunya media visual yang bisa ditonton publik.

Ini yang dialami Iwan Fals dan Rhoma Irama. Tampaknya pemerintah Orde Baru juga punya perhitungan tersendiri tidak melakukan represi langsung terhadap mereka karena dua penyanyi ini memiliki pendukung loyal yang jumlahnya jutaan orang.

Pada masa sebelumnya, masa Orde Lama, pelarangan bahkan penangkapan terhadap pelantun lagu yang dianggap berseberangan dengan arah politik Orde Lama terjadi beberapa kali.

Pada ujung masa pemerintah Soekarno, gelora revolusi mengganyang seluruh produk kultural yang dianggap kontra-revolusi. Dengan sebutan yang khas, Soekarno melarang berkembangnya ”budaya ngak-ngik-ngok” yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Berlangsunglah razia terhadap piringan hitam lagu rock and roll, melarang pemutaran di radio-radio, dan terjadi penangkapan dan pemenjaraan terhadap band Koes Plus yang dianggap representasi kelompok musik pemuja ”budaya ngak-ngik-ngok”.

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan hingga saat ini masih tersisa ketakutan (yang sebenarnya berlebihan) pada lagu-lagu yang dianggap sebagai anasir eksternal yang mengancam kepribadian bangsa, moralitas, atau bahkan rasa kebangsaan.

Kasus penangkapan aktivis hak asasi manusia dan dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet yang dianggap melecehkan Tentara Nasional Indonesia karena dalam orasi dia menyanyikan lagu pelesetan  mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah salah satu bukti nyata dari ketakutan yang laten tersebut.

Dianggap Berkonten Seksual

Musikus Harry Roesli pernah berurusan dengan aparat keamanan ketika menyanyikan pelesetan lagu Garuda Pancasila saat upacara 17 Agustus 2001 di Ciganjur. Ketakutan terhadap lagu-lagu juga diperlihatkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat.

KPI Jawa Barat membatasi pemutaran belasan lagu-lagu Barat di radio-radio komersial di wilayah provinsi itu. Lagu-lagu tersebut hanya boleh diputar menjelang tengah malam. Alasannya lagu-lagu tersebut memiliki konten seksual yang tidak pantas didengarkan oleh anak-anak di bawah umur.

Pada masa Orde Baru juga pernah ada protes terhadap lagu yang dianggap merusak kaidah agama. Protes itu dilancarkan oleh organisasi yang mengusung pandangan agama yang konservatif. Mereka memprotes lagu Ruth Sahanaya yang berjudul Kaulah Segalanya.

Mereka memprotes bait “Mungkin hanya Tuhan, yang tahu segalanya”. Bait ini  mereka anggap meragukan kemutlakan Tuhan karena kata ”mungkin”.

Jangan lupa, kontroversi Rancangan Undang-undang Permusikan yang memunculkan resistensi dari para musikus dan pelantun lagu juga didasarkan pada sejarah ketakutan terhadap musik yang diperhadapkan pada nilai-nilai kepribadian, moralitas, dan keamanan negara.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya