SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Anggota reskrim Polres Wonogiri menahan pelaku tindak dugaan penggelapan uang setoran PT Indomarko Adiprima (PTIA), Bulusulur, Wonogiri, Suryawan Tri Winata, 32. Warga Sanggrahan, Giripurwo, Wonogiri itu ditangkap belum lama ini dan Senin (5/7) masih mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo saat mengonfirmasi mengatakan tersangka Suryawan dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka dilaporkan oleh manajernya yang bernama Joko Santoso, 41, kalau tersangka diduga membawa lari uang setoran dari perusahaan tempat tersangka bekerja,” ujarnya.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, laporan diterima awal tahun ini. Kenapa baru tertangkap? Kasatreskrim menyatakan kalau sepekan setelah laporan, polisi telah mencari namun belum berhasil. “Setelah tersangka pulang kampung beberapa hari lalu, polisi menangkapnya setelah menyanggong cukup lama.”

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui kalau uang perusahaan yang diduga digelapkan mencapai Rp 109 juta. “Dari jumlah itu, tersangka Suryawan menggunakan senilai Rp 15 juta dan sisanya diduga dipergunakan oleh pelapor. Sehingga pelapor juga akan ditindak sebagai tersangka dan polisi menetapkan pelapor Joko sebagai buron karena sampai sekarang “menghilang”,” jelasnya.

Penetapan tersangka Joko, jelasnya, dilakukan karena hasil keterangan saksi dan bukti-bukti. Kasatreskrim menyatakan uang senilai Rp 109 juta merupakan hasil penjualan barang-barang milik PTIA sejak setahun lalu. “Kejadian Maret 2009 dan baru dilaporkan setahun kemudian. Laporan dilakukan oleh atasan tersangka, karena pemilik toko-toko mengaku kalau sudah melunasi barang kelontong yang diambil. Namun uang itu tidak disetorkan ke perusahaan dan digunakan sendiri.”

Dikatakan oleh Kasatreskrim, warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo sejak melapor tidak terlihat batang hidungnya, sehingga dinyatakan buron. “Saksi pelapor juga sebagai tersangka,” tegasnya.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya