SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pengelolaan parkir di Solo akan menggunakan mekanisme di luar lelang jika Peraturan Walikota (Perwali) tentang parkir tak kunjung disahkan. Menurut Sekeratris Daerah Kota Solo Budi Suharto, Jumat (16/12) di Balaikota Solo, upaya tersebut untuk bisa memenuhi ketentuan pemberlakuan Perda Retribusi per 1 Januari 2012. Menurut Budi, tak ada ketentuan yang mengharuskan proses lelang untuk parkir.

Hal ini menjadi kebiasaan sebab mekanisme yang dilakukan selama ini selalu lelang. Budi menegaskan pembahasan alternatif selain lelang dilakukan sebatas untuk mengantisipasi mepetnya waktu yang tersisa setelah Perwali turun. Pemkot harus siap dengan kemungkinan bila waktu yang tersisa nanti terlalu mepet untuk proses lelang. Langkah itu menurut Budi bisa dilakukan sebab lelang pengelolaan parkir merupakan lelang pendapat bukan lelang belanja seperti dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, lelang pengelolaan parkir di wilayah Kota Solo untuk tahun 2012 terancam gagal. Hal ini akarena Pemkot belum menerbitkan Perwali tentang perparkiran yang seharusnya menjadi salah satu penjabaran dari Peraturan Daerah No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Budi menambahkan prinsip dasar proses lelang parkir harus dilakukan transparan dan mengarah kepada partisipasi aktif semua peminat. [SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya