SOLOPOS.COM - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Mekanisme pendaftaran Organisasi Masayarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap membingungkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2016 tentang Organisasi  Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Gunungkidul masih kebingungan perihal mekanisme pendaftaran Organisasi Masayarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Kepala Bidang Partai Politik dan Ormas, Kesbangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi mengaku masih kebingungan perihal mekanisme pendaftaran Ormas dan LSM. Pasalnya setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dan LSM, langsung oleh Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sampai sekarang kami masih bingung. Karena mekanismenya belum jalan tapi aturanya sudah terbit. Kalau sebelum aturan terbit kami berani mengeluarkan SKT, asal memenuhi persayaratan. Tapi karena aturan sudah terbit dan wewenangnya ada di Kemendagri, kami jadi kesulitan,” jelas Arkham, Minggu (5/2/2017).

Namun di dalam PP tersebut kata dia, Kesbangpol memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dalam melakukan pembinaan terhadap Ormas dan LSM. Meliputi pendataan dan mendatangai langsung setiap Ormas dan LSM, untuk mengetahui tingkat keaktifan dan bentuk kegiatanya.

Di sisi lain, menurutnya dengan adanya PP yang mengatur tentang Organisai Kemasyarakatan cukup membantu. Pasalnya sebelum diterbitkanya PP itu, dia mengaku gamang lantaran belum mengetahui dasar hukum yang kuat dalam melakukan pembinaan terhadap LSM dan Ormas.

“Kemarin kami masih agak gamang, karena UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu belum ada aturan pelaksanaannya,” kata dia.

Akibat belum adanya dasar hukum yang kuat, pihkanya masih belum dapat menentukan penganggaran dan model pembinaan untuk sejumlah LSM dan Ormas. Sehingga selama ini bentuk pembinaanya yang dilakukan masih terbatas dalam bentuk kerjasama kegiatan. Semisal dengan pembiayaan seminar yang bermuatan pendidikan politik.

Namun persoalan yang kini dihadapi, karena terbitnya aturan tersebut pada Desember 2016. Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 di sahkan, maka untuk penganggaran pembinaan masih belum ada.

“Di situ [PP No.58.2016] memang mengatur berbagai bentuk pembinaan Ormas. Tapi masih belum kami anggarkan karena terbitnya peraturan tersebut pada Desember,” ungkapnya.

Dengan telah disahkanya PP tersebut oleh presiden. Pada 2017, pihaknya berencana untuk melakukan pendataan ulang terhadap sejumlah Ormas dan LSM yang di Gunungkidul. Pasalnya data yang dimiliki Kesbangpol selama ini adalah data yang sifatnya pasif.

Yakni hanya mendata sejumlah Ormas dan LSM yang datang langsung mendaftar ke Kesbangpol. Padahal menurut dia, jumlah LSM dan Ormas yang ada di Gunugkidul lebih banyak dari data yang ada.

Sementara  itu, Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Wahyu Nugroho mengungkapkan pihkanya terus melakukan komunikasi untuk pembinaan dengan Ormas dan LSM. Salah satunya dengan menggelar pertemuan secara berkala. Namun sayangnya kelompok yang datang  menurut dia bisa dihitung dengan jari, dan tidak sesuai dengan data yang ada.

“Dengan adanya PP yang baru diterbitkan kemarin itu, nanti kami akan melakukan pendataan kembali terdapat sejumlah Ormas dan LSM. Karena pendataan terakhir dilakukan sudah lama sekali sekitar tahun 2012,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya