Jumat, 16 Desember 2011 - 15:10 WIB

Mekanisme ganti rugi RUU pengadaan lahan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum menyampaikan ketentuan ganti rugi yang diberikan harus kepada yang berhak dan bentuk ganti rugi tidak hanya dalam bentuk uang. Ketua Panitia Khusus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Daryatmo Mardiyanto, Jumat (16/12) mengatakan bentuk ganti rugi berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak Daryatmo menambahkan apabila terjadi hambatan dalam pengadaan tanah akan diatur mengenai konsultasi publik yang merupakan tahap persiapan pengadaan tanah. Konsultasi tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah.

Menurut Daryatmo, hak-hak masyarakat terhadap keberatan rencana pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dijamin dengan adanya kesempatan untuk mengajukan gugatan atas penetapan lokasi rencana pembangunan. Maka dari itu, perlu adanya lembaga penilaian yang bertugas untuk menilai secara objektif terhadap pengadaaan tanah. [vivanews/ard]

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif