SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum menyampaikan ketentuan ganti rugi yang diberikan harus kepada yang berhak dan bentuk ganti rugi tidak hanya dalam bentuk uang. Ketua Panitia Khusus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Daryatmo Mardiyanto, Jumat (16/12) mengatakan bentuk ganti rugi berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak Daryatmo menambahkan apabila terjadi hambatan dalam pengadaan tanah akan diatur mengenai konsultasi publik yang merupakan tahap persiapan pengadaan tanah. Konsultasi tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah.

Menurut Daryatmo, hak-hak masyarakat terhadap keberatan rencana pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dijamin dengan adanya kesempatan untuk mengajukan gugatan atas penetapan lokasi rencana pembangunan. Maka dari itu, perlu adanya lembaga penilaian yang bertugas untuk menilai secara objektif terhadap pengadaaan tanah. [vivanews/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya