SOLOPOS.COM - Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo

Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo

Solo (Solopos.com)--Pemerintah pusat menerapkan aturan baru terkait proses pengajuan dana bantuan sosial (Bansos) oleh masyarakat ke pemerintah di masing-masing daerah. Pengajuan tersebut tidak lagi bisa dilakukan sewaktu-waktu selama tahun berjalan, melainkan harus melalui perencanaan dan masuk pembahasan APBD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Walikota FX Hadi Rudyatmo menilai aturan tersebut sebenarnya kurang masuk akal dan menyulitkan pemerintah di daerah. Namun demikian, karena sudah telanjur ditetapkan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) mau tak mau harus dilaksanakan. Dalam aturan ini, setiap proposal Bansos yang diajukan harus masuk pembahasan APBD. Padahal sebelumnya APBD hanya membahas Bansos secara gelondongan setelah itu masyarakat bisa mengajukan proposal.

“Di satu sisi, aturan ini memang baik demi ketertiban administrasi dan transparansi anggaran. Tapi di sisi lain, bisa menyulitkan pemerintah untuk memenuhi harapan masyarakat. Padahal, masyarakat bisa menikmati APBD secara langsung ya melalui Bansos dan hibah ini,” jelas Rudy, ketika ditemui wartawan di ruang keranya, Sabtu (19/11/2011).

Lebih jauh, Rudy mengaku heran apa yang mendasari pemerintah pusat membuat aturan semacam itu. Sebab jika dipikir secara logika, aturan baru tentang Bansos itu tidak sejalan dengan prinsip pemberian Bansos, terutama ketika terjadi musibah. “Musibah itu kan bisa datang kapan saja. Tapi untuk proposal bantuannya harus diajukan sebelumnya,” kata Rudy.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya