SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Mekanisme persetujuan anggaan dinilai menjadi penyebab lambannya berbagai proyek di daerah.

Ely Susanto, Ketua Pengelola Program Diklat Magister Administrasi Publik )MAP) UGM mengatakan lambatnya pengerjaan berbagai proyek bukan sepenuhnya kesalahan sumber daya manusia melainkan aturan yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Siklus anggaran tidak sesuai dengan waktu pengerjaan, misalnya anggaran baru bisa dicairkan angaran pada Oktober atau November ketika bertepatan dengan musim hujan sehingga pembangunan terkesan lamban,” katanya, Senin (26/12).

Senada, Erwan Agus Purwanto, Pengelola MAP dan S2/S3 Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, mengatakan politik persetujuan anggaran yang menggunakan cara kerja birokrasi membuat prosedur proyek berbelit-belit.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, kerja auditor cenderung berpegang pada prosedur hukum yang kaku. Selain itu, KPK juga mempengaruhi kinerja pelaksana anggaran. Banyak orang yang takut menggunakan anggaran sehingga menghambat pembangunan.

“Orang sangat takut terjadi penyimpangan, sehingga cenderung memanfaatkan anggaran untuk sesuatu yang mudah seperti seminar,” terangnya.

Ely menambahkan perlu adanya perubahan pemahaman auditor dan peraturan yang dapat memberikan ruang bagi pelaksana pembangunan.

Sementara, KPK menyarankan pemerintah daerah untuk tidak ragu dalam menggunakan anggaran dalam untuk proses pembangunan. Jika pemerintah daerah ragu, pembangunan jelas akan terbengkalai.

Jurubicara KPK, Johan Budi mengungkapkan banyak pembangunan di daerah menjadi sia-sia karena keterlambatan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat. Akibatnya pemerintah daerah ragu melaksanakan proyek yang telah disetujui.

Namun, Johan Budi juga mengingatkan proyek yang juknisnya telat dapat dilaksanakan lagi tahun anggaran berikutnya. Tentunya dengan tetap mengevaluasi kekurangan yang terjadi di tahun anggaran sebelumnya.

“Kami tentunya tidak akan menindak para pelaku dan pengguna anggaran tersebut bila dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang sesuai. Intinya jangan takut untuk menggunakan anggaran sesuai dengan pedoman dan UU yang berlaku,” katanya di Jakarta.

Johan menegaskan pemerintah daerah juga harus proaktif menanyakan keberadaan juknis ke Pemerintah Pusat. “Pusat bisa didesak asalkan ada keinginan dari daerah,” katanya.

Sementara, Sukardi, Tim Advokasi Lembaga Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat dan Daerah (LKPPD) menyatakan akhir tahun merupakan waktu tersibuk bagi kontraktor.

“Kontraktor justru mengebut untuk bisa selesaikan proyek tepat waktu karena akhir tahun bareng dengan waktu pembayaran. Kalau telat, bisa kena denda,” ujar Sukardi.

Sukardi menjelaskan tahun anggaran dimulai 1 Januari hingga 31 Desember. Sementara, untuk APBN, lelang baru dilakukan November-Desember. Sementara, untuk proyek APBD, lelang baru dilakukan Mei sehingga poekerjaan selalu dikebut.

“Seperti beberapa proyek di Wates,  proyek gedung kaca, gedung pendidikan,” ujarnya.

Sukardi menambahkan seharusnya ada perubahan regulasi dari pemerintah untuk mempercepat masa lelang agar proyek bisa diselesaikan secara optimal. Terkait pengerjaan proyek dari dinas yang nilainya lebih dari Rp2 miliar, Sukardi mengatakan cukup berpengaruh pada kontraktor karena menjadi salah satu sektor yang masuk dalam pengawasan KPK.

Di Gunungkidul, empat proyek yang hingga saat ini belum selesai bakal jika tidak mampu diselesaikan pada 29 Desember.

Kepala Seksi Bangunan dan Perumahan, Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Gunungkidul, Purwo Susanto menjelaskan sesuai dengan perjanjian dispensasi kontrak bahwa tanggal 29 Desember merupakan batas akhir. (Harian Jogja/Eva Syahrani, Wahyu Kurniawan & Inatningrum)

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya