SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, MEDAN &ndash;</strong> Seorang ibu di Medan, Sumatra Utara, Meiliana divonis penjara 18 bulan karena mengeluhkan suara azan yang dianggapnya terlalu keras. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ikut mengomentari kasus ini. </p><p>"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut," ujar Lukman di akun Twitternya, @lukmansaifuddin, seperti dikutip <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/Liputan6.com"><em>Liputan6.com</em></a>, Kamis (23/8/2018).</p><p>Pasal 1 dalam UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau <a href="http://news.solopos.com/read/20180404/496/908091/setara-institute-puisi-sukmawati-disoal-karena-absurdnya-pasal-penodaan-agama">Penodaan Agama</a> yang dimaksud Lukman berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."</p><p>Lukman berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut. "Agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180414/515/910367/jelang-pilpres-jokowi-naikan-upah-penyuluh-agama">keagamaan</a> kita di tengah kemajemukan bangsa," kata Lukman.</p><p>Menurut dia, berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum in-kracht atau berkekuatan hukum tetap itu biasa dan wajar saja. "Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum," Lukman Hakim memungkasi.</p><p>Meiliana menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan pengeras suara azan yang dianggapnya terlalu keras. Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016.</p><p>Saat itu, ia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid.</p><p>Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.</p>

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya