SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kabar gembira bagi pemilik kendaraan dari luar Jawa Tengah (Jateng) yang belum melakukan balik nama atau nunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, mulai 1 Mei hingga 30 Oktober 2010, semua proses biaya balik nama (BBN) serta sanksi PKB yang terlambat akan dibebaskan. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jateng No 67 tahun 2010 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi, pembebasan PKB, serta BBN dari luar Jateng.

“Harapan kami, pemilik kendaraan non Jateng bisa memanfaatkan momen ini,” papar Seksi Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Solo, Tomo Irianto saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (30/4).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tomo menjelaskan, pembebasan biaya balik nama dan sanksi penunggak pajak tersebut diberikan dalam rangka untuk intenisfikasi pajak Jateng. Pasalnya, sejauh ini banyak kendaraan dari luar Jateng yang beropersi di jateng. “Jika mereka balik nama dan mendaftarkan ke Jateng, maka semua biaya dibebaskan meski telat atau di atas 30 hari setelah mutasi keluar,” paparnya.

Begitu pun dengan sanksi pajak bagi yang nunggak PKB. Selama rentang waktu tersebut, kata Tomo, pemilik kendaraan bisa memanfaatkannya. “Pemilik kendaraan cukup membawa STNK, BPKB, serta KTP. Setengah jam diproses, langsung jadi,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya