SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diduga menerima aliran dana Rp500 juta dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk kampanye Pemilu 2004 di Jogjakarta. Dana tersebut tercatat di laporan keuangan perusahaan namun tak ditemukan sebagai indikator kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh mantan Drektur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin menyusul keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Apakah ahli tahu ada aliran dana limaratus juta ke Ibu Megawati untuk dana kampanye di Yogjakarta?” kata Ranendra saat menanggapi keterangan Agustina di depan majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Agustina sebagai ahli terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ranendra dalam kerjasama operasi PTRNI dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).

Pada keterangannya, Agustina mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana kampanye tersebut dalam perhitungan kerugian negara. Dia mengatakan auditor BPKP hanya melakukan perhitungan berdasarkan data-data yang diberikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai persidangan, Ranendra menyatakan dirinya akan mengungkapkan hal itu dengan menunggu waktu yang tepat. Penasihat hukum Ranendra, Ainuddin menegaskan pengeluaran dana Rp500 juta itu tercatat di laporan keuangan perusahaan namun tidak ditemukan saat perhitungan.

Penasihat hukum Ranendra lainnya, Benny Yusuf menjelaskan ahli yang dihadirkan penuntut umum tidak melakukan penghitungan secara lengkap. Hal itu, papar dia,  disebabkan dengan tidak masuknya dana aliran Rp500 juta yang disebut kliennya dalam perhitungan kerugian negara.

Pada 26 Februari 2003 dan 16 April 2003, PT RNI dan Perum Bulog mengadakan kerjasama operasi (KSO) dalam pengadaan, penyimpanan dan penyaluran gula kristal putih impor. Volume gula yang diimpor masing-masing adalah 100.000 ton dan 50.000 ton. Namun pada Oktober 2003, dibuatlah addendum yang menyatakan terdapat biaya-biaya oleh kedua belah pihak yang belum ditutupi salah satunya adalah untuk distribusi. Dana itu termasuk revitalisasi, operasi keamanan, pemberantasan penyelundupan dan koordinasi.

Tim JPU Zet Tadung Alo mengatakan Ranendra didakwa menguntungkan diri sendiri  terkait kerjasama itu dengan menerima uang Rp3,83 miliar. JPU menjeratnya dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ranendra juga didakwa menguntungkan empat orang lainnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,62 miliar.

“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi,” ujar Zet.
JPU menilai Ranendra telah mengambil dan menggunakan uang Rp250 juta yang berasal dari dana biaya operasional RNI dari biaya distribusi rekening penampungan bersama (escrow account) di kantor pusat PT Bank Bukopin Tbk.

Selain itu, dia juga diduga mencairkan dana distribusi Rp974,20 juta dari rekening distribusi RNI ke rekening pribadi. Paling besar, JPU mendakwa Ranendra memindahbukukan dana denda pajak serta dana pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp3,40 miliar dari rekening cadangan biaya RNI ke rekening pribadi terdakwa.

JPU menilai kerugian negara yang ditimbulkan setidaknya mencapai Rp4,62 miliar sesuai dengan laporan ahli dari BPKP. Ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan pendek, Sekretaris Jendral Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo tidak memberikan respon. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Oleh Anugerah Perkasa
BISNIS INDONESIA/JIBI
& Miftahul Ulum, Martha Nalurita
HARIAN JOGJA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya