SOLOPOS.COM - Megawati Soekarnoputri (Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, SAMOSIR — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menerima eksepsi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dkk. sebagai tergugat dalam perkara gugatan Rp40 miliar yang diajukan empat anggota DPRD Samosir.

PN Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Digugat Rp40 Miliar. Oleh Siapa? 

“Mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan sela yang diketok majelis hakim PN Balige seperti dilihat detik.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Rabu (6/10/2021).

Putusan sela perkara nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg itu dibacakan 6 Oktober 2021.

Gugatan dari empat anggota DPRD Samosir itu pun kandas.

Bayar Biaya Perkara

Selain mengabulkan eksepsi para tergugat, PN Balige menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000,” tulis isi putusan.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Samosir menggugat Megawati Rp40 miliar.

Hal ini karena empat orang itu dipecat sebagai anggota PDIP.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.

Baca Juga: Bantah Stroke Masuk ICU, Megawati Buka Pelatihan Kader PDIP Sambil Menahan Tangis 

Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni:

1. Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP

2. Ketua Mahkamah PDIP

3. Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon

4. Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan

 

Sebelumnya, Pengurus DPC PDIP Samosir memberikan jawaban atas gugatan empat orang anggota DPRD Samosir itu.

Mereka menilai PN Balige tidak berwenang menangani perkara itu.

“Bahwa karena para penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutur kuasa hukum PDIP Samosir, BMS Situmorang.

Dia mengatakan seharusnya empat empat anggota DPRD yang dipecat PDIP itu melakukan gugatan ke mahkamah partai.

“Bahwa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para penggugat terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada mahkamah partai, dan bukan mengajukan surat permohonan pembatalan SK DPP tentang pemecatan,” jelas Situmorang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya