SOLOPOS.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Antara/Widodo S. Jusuf)

PDIP siap melakukan perlawanan hukum terhadap langkah kelompok yang mempolisikan Megawati dengan tuduhan penodaan agama.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dilaporkan Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama ke Bareskrim Mabes Polri karena dituding menistakan agama saat menyampaikan pidato di HUT ke 44 partai berlambang banteng moncong putih itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Perreira pun mempertanyakan laporan tersebut. Menurutnya, pelapor yang bernama Baharuzama tak memahami isi dan konteks pidato yang disampaikan Presiden kelima RI itu.

“Apanya yang penistaan? Saya kira yang melaporkan itu tidak memahami persoalan, isi dari pidato itu. Suruh pelajari dulu lah pidato itu,” ketus Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Disinggung apakah PDIP siap menghadapi laporan tersebut, anggota Komisi I DPR itu memastikan pihaknya siap melakukan perlawanan hukum atas laporan tersebut. “Siap saja. Cuma ya, apa ya, jadi terlalu naif,” kata Andreas.

Dalam laporannya, pelapor mengutip pidato Mega yang menyebutkan “peramal masa depan, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana” sebagai dasar aduan.

Menurut Andreas, semua agama mengajarkan hal tersebut, namun tiap orang memiliki pilihan untuk mempercayai ajaran itu atau tidak. Sebab, agama adalah soal keimanan dan tidak bisa dicampur adukkan dengan urusan politik atau lainya.

“Kalau hal itu, semua agama juga seperti itu. Saya ini Katolik, di Katolik juga gitu. Kalau pendeta juga akan ngomong kehidupan lain. Kalau ?enggak, enggak perlu percaya. Agama kan harus ada dogma, itu soal keimanan. Kalau bawa iman ke dalam politik jadi enggak nyambung,” pungkasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rikwanto mengatakan, laporan terhadap Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP /79/I/Bareskrim. “Baharuzaman melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama. Laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT ke-44 PDIP melalui TV,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Megawati dilaporkan ke Bareskrim pada Senin (23/1/2017). “Terlapornya Ibu Megawati karena diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kata-kata Megawati yang dilaporkan telah menodakan agama sebagai berikut: “Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling prophecy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya