SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Mediasi antara Pemerintah Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, dengan keluarga Slamet Siswosuharjo, warga yang mengklaim pemilik sah lahan Pasar Babadan yang berlangsung di Kantor Camat Wonosari, Senin (9/4/2018), berakhir <em>deadlock</em> alias menemui jalan buntu.</p><p>Keduanya hanya bersepakat soal komitmen menjaga kondisi wilayah tetap kondusif. Pendamping keluarga Slamet Siswosuharjo, Endro Sudarsono, mengatakan selama ini ia berkomitmen menjaga kondusivitas dan berupaya masalah selesai secara kekeluargaan.</p><p>Komitmen itu ditunjukkan dengan menjalin komunikasi secara informal dengan kepala desa (Kades) Teloyo. Ia meyakini tanah itu adalah hak milik Slamet Siswosuharjo.</p><p>"Kami tadi menunjukkan sertifikat asli warna hijau. Itu SHM. Statusnya masih lahan basah dan dilarang ada bangunan di atas lahan basah," kata dia saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Senin (9/4/2018) petang.</p><p>Ia menerangkan mediasi di kantor camat hanya menghasilkan kesepakatan untuk tetap menjaga kondusivitas. Setelah ini, diharapkan ada pertemuan susulan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p><p>Kendati demikian, ia menyiapkan sejumlah langkah hukum termasuk melaporkan kades soal penyerobotan lahan. Kades dilaporkan atas dugaan pelanggaran KUHP Pasal 167. Pelaporan penyeborotan lahan itu dianggap sah jika didahului pemberitahuan dan somasi.</p><p>"Jadi pemberitahuan dan somasi kami lakukan dalam rangka kalau proses-proses kekeluargaan itu tidak bisa [menyelesaikan masalah], kami akan tempuh langkah hukum," tutur dia.</p><p>Ia juga meminta Bupati Klaten merobohkan bangunan liar di tanah yang diklaim milik Slamet. Bangunan itu berdiri di lahan basah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga mempertimbangkan dugaan pidana menyewakan lahan yang bukan miliknya kepada orang lain.</p><p>Perbuatan ini dinilai sebagai pungutan liar. "Ada juga pembangunan yang menggunakan APBD. Kami pertimbangkan akan melaporkan dugaam kerugian negara atau pungli dalam perbuatan melawan hukum itu," beber Endro.</p><p>Kepala Desa Teloyo, Soedarto, membenarkan proses mediasi berakhir buntu. Ia menyatakan sebelum menyerahkan permasalahan itu kepada Pemerintah Kabupaten Klaten, ia berencana membuat undangan untuk pertemuan kali kedua dengan keluarga Slamet Siswosuharjo, BPD Teloyo, LPMD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kantor Desa Teloyo.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya