SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk tangki Pertamina (JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, BANTUL- Mediasi terakhir kasus sengketa antara awak mobil tangki pengangkut bahan bakar dengan PT. Pertamina Training and Consulting (PTC) berujung gagal. Mediasi ini buntut dari dirumahkannya puluhan awak mobil tangki oleh PTC lantaran pekerja memprotes uang lembur.

Hingga pertemuan mediasi yang ke tiga, perwakilan PTC tidak hadir. Pertemuan yang digelar tiap Jumat selama Agustus itu hanya dihadiri perwakilan dari puluhan pekerja mobil tangki dan mediator yaitu perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Ini sudah pertemuan ke tiga dan yang terakhir PTC tidak hadir,” kata perwakilan mediator And Nursina Karti ditemui di kantor Disnakertrans Bantul Jumat (29/8/2014).

Lantaran mediasi gagal, dalam jangka waktu 15 hari, Disnakertrans Bantul bakal mengeluarkan surat anjuran yang merupakan keputusan sengketa oleh pemerintah. Bila ke duanya menyetujui, maka kasus sengketa dirumahkannya 78 awak mobil tangki itu selesai. Bila salah satu pihak tidak terima, maka dipersilahkan membawa sengketa ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Setelah kami mengeluarkan risalah surat anjuran, salah satu pihak yang tidak terima baru bisa menggugat ke pengadilan. Artinya penyelesaian sengketa melalui mekanisme non hukum tidak selesai dan ditempuh jalur hukum,” jelasnya.

Kuasa hukum awak mobil tangki Pertamina Tri Suyud Nusanto menyatakan pihaknya sudah siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menilai, dirumahkannya puluhan pekerja mobil tangki yang bakal berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tidak memenuhi prosedur.

“Tidak ada surat peringatan pertama atau ke dua. Memang hak-hak mereka seperti gaji masih dibayar tapi itukan prosesnya salah,” terang dia.

Selain itu menurut Tri Suyud Nusanto, alasan perusahaan merumahkan para pekerja juga tidak dapat diterima. Kebijakan merumahkan awak mobil tangki itu dilakukan setelah para pekerja berdemonstrasi ke Kantor Gubernur DIY menuntut upah lembur ke perusahaan.

“Dalam UU diatur, karyawan boleh melakukan demonstrasi atau unjuk rasa bila berbagai cara seperti perundingan buntu atau tidak membuahkan hasil,” paparnya.

Dengan dibawanya kasus ini ke pengadilan, menurutnya akan terang benderang berbagai hal yang dialami pekerja mobil tangki selama ini. (Baca Juga : Anak Usaha Pertamina Dituntut Bayar Rp2,7 M, Disnakertrans Bantul Digugat Ke Pengadilan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya