SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Mediasi antara mantan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat dengan Ari Setiawan warga Jebres selaku penggugat terancam deadlock. Hingga batas waktu yang diberikan hampir terlampaui kedua belah pihak tak kunjung bertemu untuk mencari titik temu.

Hakim perkara gugatan perdata wanprestasi sekaligus mediator, Bintoro Widodo, sebelumnya memberi waktu dua pekan bagi kedua belah pihak bertemu guna mencari solusi. Upaya itu merupakan hasil sidang perdana Rabu dua pekan lalu dengan agenda mediasi.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Mediator membolehkan kedua belah pihak bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Solo atau di luar PN. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengupayakan perdamaian antara penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum Jokowi, Suharsono, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com melalui telepon, Senin (8/10/2012), mengungkapkan hingga waktu dua pekan hampir berlalu kliennya belum bertemu dengan pihak penggugat. Menurut Ketua DPC Peradi Solo itu, Jokowi sebenarnya telah beritikad baik mau bertemu dengan penggugat beserta kuasa hukumnya di luar PN. Namun, kesanggupan Jokowi itu tidak diiringi kesanggupan pihak penggugat.

Suharsono mengaku telah berusaha menghubungi kuasa hukum Ari, yakni Sri Hadi Fahrudin sebanyak tiga kali guna membicarakan pertemuan.

“Saya menghubungi kuasa hukum tergugat beberapa hari setelah mediator meminta penggugat dan tergugat bertemu. Tetapi kuasa hukum penggugat ketika itu mengatakan sedang sakit. Hingga saat ini tak ada komunikasi lagi,” ungkap Suharsono.

Ia melanjutkan, setelah mengetahui pertemuan antar kuasa hukum gagal, Ari Setiawan secara pribadi langsung menelponnya. Ari, kata Suharsono, meminta bertemu langsung dengan Jokowi untuk membicarakan upaya damai. Namun niat Ari terpaksa tidak dapat terlaksana lantaran ia belum berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Sebenarnya klien saya mau-mau saja bertemu dengan Ari. Pak Jokowi malah senang dan menyambut dengan tangan terbuka. Tapi ketika itu Ari kan tanpa pendampingan. Ari juga bilang tak bisa menghubungi penggugat lainnya,  Paidi. Alangkah lebih baik jika kuasa hukum mendampinginya,” imbuh Suharsono.

Dijelaskannya, jika sampai Rabu (10/10/2012) mendatang pertemuan tak terlaksana dan jika penggugat tak mengajukan perpanjangan waktu, maka hakim bisa saja menganggap mediasi deadlock atau gagal. Hal itu dapat dilakukan hakim meski sesuai aturan yang berlaku upaya mediasi ditempuh dalam waktu 40 hari. Apa bila penggugat mengajukan toleransi waktu lagi, lanjut Suharsono, maka kemungkinan bertemu dan berdamai masih ada.

Sebelumnya, Jokowi melalui Suharsono,  mengancam akan balik menggugat jika gugatan dari penggugat terbukti merupakan konspirasi untuk mencemarkan nama baik Jokowi. Oleh karena itu, Jokowi meminta penggugat mencabut gugatannya.

Kuasa hukum penggugat, Sri Hadi, menyampaikan ia dan kliennya memang belum bisa bertemu dengan tergugat. Sri Hadi mengaku saat sedang ada komunikasi dengan kuasa hukum tergugat ia tengah sakit. Sehingga ia tak dapat ke Solo guna mendampingi penggugat.

“Jika pertemuan belum terealisasi hingga waktu dua pekan yang diberikan mediator habis, kami akan mengajukan perpanjangan waktu. Waktu mediasi masih ada, berarti kemungkinan untuk mencapai titik temu besar. Penggugat dan tergugat dijadwalkan menghadap mediator di PN Solo guna melaporkan ada tidaknya pertemuan, Rabu besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya