SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Mediasi antara mantan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat dan Ari Setiawan dan Paidi selaku penggugat nyaris deadlock atau buntu. Penggugat melalui kuasa hukum meminta bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, sedangkan kuasa hukum tergugat tak memberi garansi kliennya bisa bertemu.

Hakim perkara gugatan perdata wanprestasi sekaligus sebagai mediator pada sidang perdana, Rabu (26/9/2012) lalu, memberi waktu dua pekan bagi kedua belah pihak bertemu guna mencari titik temu menuju upaya damai. Mediator mengisyaratkan pertemuan bisa dilaksanakan di PN maupun di luar PN. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui tergugat dan penggugat gagal bertemu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati tak membawa hasil mereka bertemu dengan mediator di PN Solo, Rabu (10/10), untuk membicarakan langkah mediasi selanjutnya. Pasalnya, masih ada sisa waktu 26 hari untuk mencapai kata damai. Pertemuan tergugat dan penggugat yang diwakili kuasa hukum masing-masing dengan mediator dilaksanakan di ruangan dekat ruang sidang I secara tertutup.

“Kami sepakat memperpanjang waktu dua pekan lagi untuk bertemu. Rabu dua pekan yang akan datang kami dijadwalkan menghadap mediator. Mediasi tadi hampir buntu. Penggugat meminta bertemu di PN. Tapi saya enggak bisa beri garansi untuk mempertemukan klien saya dengan penggugat secara langsung di PN. Tapi kalau bertemu di luar PN kemungkinan Pak Jokowi bisa. Selanjutnya kami akan berunding,” ungkap Suharsono, kuasa hukum Jokowi kepada wartawan seusai bertemu mediator.

Menurut Suharsono, Jokowi menyambut dengan tangan terbuka jika Ari Setiawan dan Paidi menghendaki bertemu secara langsung. Gubernur DKI Jakarta terpilih itu sanggup mencari hari-hari luang di sela-sela kesibukannya di Ibu Kota. Dengan catatan, lanjut Suharsono, jika pertemuan dilakukan di luar PN.

Ia menilai penggugat mengisyaratkan berdamai dengan Jokowi. Jika itu benar memang hal itu lah yang diharapkan pihaknya. Namun, jika sidang harus berlanjut Suharsono mengaku siap menghadapinya.

“Saya yakin hakim tidak akan menerima gugatan. Gugatan mereka tak memenuhi syarat formal, baik dari sisi legal standing maupun dalil gugatan,” terang Suharsono yang didampingi Kabag Hukum dan HAM Pemkot Solo, KinKin.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fahrudin, menyampaikan belum ada titik temu dalam pertemuan. Pihaknya akan berusaha memanfaatkan waktu dua pekan yang diberikan mediator untuk bertemu dengan tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya