SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Andi Sulistyanto, anggota Brimob Sentolo, Kulonprogo didakwa menggelapkan 22 mobil rental di Pengadilan Bantul. Akibat perbuatannya Andi, korban mengaku telah merugi ratusan juta rupiah.

Dakwaan terhadap Andi Sulistyanto dibacakan Jaksa Agus Subagyo di Pengadilan Negeri Bantul Rabu (29/1). Selain menjalani sidang dakwaan, sejumlah saksi termasuk korban aksi kriminal Andi juga dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deni Anjarwati, 33, korban penggelapan mobil mengungkapkan, ia tertipu Andi pada Juli 2013. Deni Anjarwati dan suaminya yang anggota Polisi Bantul kala itu menyewakan 22 mobil kepada terdakwa.

Deni dan suaminya punya lima mobil pribadi yang ia sewakan kepada pelaku. Sedangkan 17 mobil lainnya ia dan suaminya kumpulkan dari sejumlah rental di Bantul.
“Sesama rental kan biasanya kalau kurang mobil bisa meminjam ke rental lainnya. Jadi yang bertanggungjawab semua mobil itu saya, karena saya yang mengumpulkan,” ungkap Deni.

Deni dan suaminya tak menaruh curiga ke Andi. Apalagi, pelaku adalah teman satu leting dengan suami Deni yang juga pernah bertugas di Brimob Kulonprogo. Selain itu, adik kembar pelaku yang bekerja di sebuah perusahaan minyak juga meyakinkan, sebagian mobil itu digunakan untuk keperluan kantornya. Sesuai perjanjian, mobil disewa selama enam hari.

Lewat dari enam hari, Andi minta diperpanjang tanpa ada setoran. Melihat gelagat pelaku, suami Deni mulai curiga. Ia mengecek keberadaan mobilnya yang telah dipasangi global positioning system. Ternyata diketahui, mobil itu sudah diangkut menggunakan peti kemas dan berada di Pelabuhan Surabaya.

Dari informasi yang ia dapat dari rekannya di Surabaya, mobil itu hendak dikirim ke Merauke, Papua. Beruntung, suami Deni cepat melapor ke petugas pelabuhan dan meminta bantuan sejumlah warga membongkar paksa peti kemas tersebut. Mobil lalu dibawa kembali ke Jogja.

Sejak itulah, kejahatan warga Sanggrahan, Giwangan, Umbulharjo, Jogja itu terkuak. Puluhan mobil lainnya ternyata telah ia gelapkan. Sebagian besar digadaikan di sejumlah daerah dengan harga sebesar Rp10 juta-Rp35 juta per unit mobil.

Puluhan mobil itu ditemukan antara lain di Semarang, Magelang (Jawa Tengah), Samigaluh dan Kalibawang Kulonprogo, di Mojokerto dan Madura Jawa Timur. “Di Brimob Sentolo juga disimpan lima unit juga dia gadaikan ke teman-teman,” tutur Deni.

Kini, sebanyak 21 mobil sudah kembali, tinggal satu unit mobil di Madura yang masih tertahan. Deni mengaku telah menyambangi satu persatu-persatu lembaga terkait untuk membereskan kasus penipuan ini.

Ia pernah melapor ke otoritas Brimob Sentolo namun tak ditindaklanjuti. Lalu kasus ini dilaporkan ke Polda DIY. Awalnya Polda meminta agar dimediasi tapi gagal. Akhirnya kasus Andi diproses secara hukum.

Pihaknya kata Deni harus menanggung kerugian ratusan juta akibat ulah terdakwa. Pertama kehilangan setoran sewa 22 mobil sejak Juli hingga sekarang mencapai Rp126 juta. Sebanyak Rp60 juta merupakan uang sewa yang harus ia setor ke sejumlah pemilik rental rekanannya. Belum lagi satu unit mobil yang tertahan di Madura yang harganya diperkirakan mencapai Rp160 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya