SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mediasi antara PT Bima Agung Semarang selaku pelaksana proyek pembangunan Jembatan Barong, Sumberlawang, Sragen, dengan Pemkab Sragen, pekan lalu, menemui jalan buntu.

Gugatan dilayangkan PT Bima Agung Semarang kepada Pemkab Sragen lantaran Pemkab belum membayar biaya proyek yang dikerjakan perusahaan kontraktor tersebut senilai Rp2,4 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena mediasi gagal, gugatan perdata itu harus diselesaikan melalui jalur persidangan. Kuasa Hukum PT Bima Agung, Yoyok Siswoyo, pada kesempatan itu membacakan materi gugatan kepada Pemkab Sragen.

“Inti dari materi gugatan itu adalah perusahaan yang menjadi klien kami menuntut dana senilai Rp2,4 miliar yang terlambat dibayarkan oleh Pemkab Sragen sejak proyek ini [pembangunan Jembatan Barong] berlangsung pada 2016,” jelas Yoyok Siswoyo saat dihubungi Solopos.com, akhir pekan lalu.

PT Bima Agung menjadikan PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai dasar mengajukan gugatan atas keterlambatan pembayaran dana senilai Rp2,4 miliar tersebut.

Sementara dokumen kontrak yang telah disepakati antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa dijadikan sebagai dasar untuk menagih bunga atas keterlambatan pembayaran dana sisa proyek total nilainya Rp14,7 miliar.

“Karena sudah ada kesepakatan, itu bisa dijadikan sebagai dasar perundang-undangan. Makin lama tidak dibayarkan, bunganya semakin besar,” tegas Yoyok Siswoyo.

Dalam sidang itu, Pemkab Sragen diwakili Kabag Hukum Setda Sragen, Yulianto. Sidang gugatan perdata itu akan dilanjutkan pekan ini dengan agenda pembacaan jawaban atas materi gugatan dari Pemkab Sragen.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan pada prinsipnya Pemkab Sragen tidak keberatan mengeluarkan dana yang sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan.

“Sekarang masih dalam proses di pengadilan. Soal tuntutan pembayaran, kami akan menunggu hasil atau proses di pengadilan bagaimana nanti,” ujar Tatag.

Perkara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Saat itu, pelaksana proyek Jembatan Barong, Sumberlawang, Sragen, PT Bima Agung Semarang, menggugat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek 2016 itu.

Gugatan perdata dilayangkan PT Bima Agung lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen lantaran sisa pekerjaan senilai Rp2,4 miliar belum dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya