Manajemen PT Budi Lumbung Cipta Tani dan warga melakukan mediasi yang difasilitasi Pemkab Karanganyar Selasa (26/11/2013) di aula kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar. PT Budi Lumbung Cipta Tani diminta menghentikan operasional sebelum mengurus izin dan membangun instalansi pembungan air limbah (IPAL). Pabrik produsen tapioka dan glukosa tersebutjuga diminta melakukan normalisasi sungai yang tercemar akibat limbah cair.