Manajemen PT Budi Lumbung Cipta Tani dan warga melakukan mediasi yang difasilitasi Pemkab Karanganyar Selasa (26/11/2013) di aula kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar. PT Budi Lumbung Cipta Tani diminta menghentikan operasional sebelum mengurus izin dan membangun instalansi pembungan air limbah (IPAL). Pabrik produsen tapioka dan glukosa tersebutjuga diminta melakukan normalisasi sungai yang tercemar akibat limbah cair.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi