SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-UU ITE dinilai berpotensi menghancurkan media massa. Media online adalah korban utama undang-undang kontroversial itu.

“Pasal (27) itu, kalau dipertahankan akan menghancurkan perusahaan media. TV, cetak dan terutama internet,” kata Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jajang Jamaludin dalam pernyataan pers akhir tahun di kantor AJI, Jl Kembang Raya No 6, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Jajang, saat ini banyak perusahaan media yang bergerak di dunia online. Perkembangan media online bisa terhambat UU ITE.

“UU ITE itu sangat membahayakan kondisi kita orang-orang media,” lanjut Jajang.

Jajang menjelaskan bentuk diskriminasi UU ITE terhadap media online. Dalam hal pencemaran nama baik lewat media online, hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Ini berbeda jauh dengan pencemaran nama baik yang diatur KUHP.

“Ini merupakan diskriminasi UU ITE terhadap perusahaan media,” jelas dia.

Meski demikian, Jajang mengimbau rekan-rekan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme. Selain itu peningkatan kesejahteraan wartawan pun sangat membantu untuk meningkatkan profesionalitas.

“Ketika media menghadapi serangan balik pihak tertentu, sangat sering ditemukan media yang berada dalam kondisi lemah,” pungkasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya