SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kiri), menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022). (Solopos.com-Antara/Willy Irawan)

Solopos.com, SURABAYA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah hasil investigasi yang dilakukan media asing, The Washington Post, yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat kerusuhan suporter yang menyebabkan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/10/2022).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, tetap bersikukuh jika hanya ada 11 tembakan gas air mata pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, seperti yang disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sebelas tembakan, seperti yang Bapak Kapolri sampaikan,” kata Dedi saat menyampaikann perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion. “Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi, hendak melakukan tindakan anarkistis sehingga aparat keamanan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Suporter Berniat Bikin Rusuh di Stadion Kanjuruhan

“Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya,” jelas Dedi.

“Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi,” tambahnya.

Dedi pun memastikan Polri akan mengusut semua kejadian dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal, baik yang terjadi di dalam maupun luar stadion.

Baca juga: Video Tragedi Kanjuruhan Dihapus Polisi, LPSK: Tidak Profesional

Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan Security Officer SS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya