SOLOPOS.COM - Ilustrasi (aseansec.org)

Seperti telah dinyatakan dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia No.17/2012 bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, JOGJA-Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), badan usaha seperti koperasi harus ikut berbenah. Seperti telah dinyatakan dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia No.17/2012 bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, kegiatan koperasi harus lebih komplek dan tidak melulu pada kegiatan simpan pinjam.

Dosen Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Nur Feriyanto mengatakan untuk mengembangkan koperasi, perlu dilihat sisi kelemahannya. Kelemahan koperasi ada pada persoalan manajemen yang masih belum kuat. Koperasi selama ini masih banyak bergerak di sektor simpan pinjam dan belum banyak bergerak di sektor produksi.

“Koperasi harus bergerak pada koperasi produksi supaya lebih besar lagi. Jangan andalkan iuran tapi harus dikembangkan sebagaimana fungsi koperasi yang tidak hanya simpan pinjam,” jelasnya, Minggu (31/1/2016).

Dalam sebuah badan usaha, kegiatan simpan pinjam merupakan kegiatan yang masih terlalu kecil. Tak sedikit koperasi yang hanya bergerak sesuai kemampuan dan kebutuhan anggotanya. “Justru kegiatan seperti ini kurang sehat. Jika koperasi mau berkembang secara makro dan mencakup aspek produksi, akan berdampak baik bagi lingkungan. Seperti akan menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.

Pengembangan pada sektor produksi juga perlu dipacu dengan kreativitas produksi. “Kita punya produk yang berkualitas. Sudah dibuktikan dengan desainer yang hidup dari persaigan internasional. Batik pun begitu, kreativitas kita lebih bagus. Nah kesiapan manajerial seperti ini yang perlu diperhatikan,” jelas dosen yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) II UII ini.

Kelemahan manajemen lainnya dapat ditemukan dari sisi pencatatan dan pertanggungjawaban yang belum kuat. Hal ini pun diamini Dinas Koperasi dan UMKM DIY. Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Sultoni Nurifai mengungkapkan bahwa koperasi masih perlu merapikan pembukuannya.

“Sekarang harus konek dengan elektronik karena masih ada juga yang manual. Sebenarnya sudah diketik di komputer tapi belum tersistem. Kan hardware-nya juga sudah ada,” tegas dia.

Selain itu dari kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), masih ada manajer koperasi yang belum memegang sertifkat uji kompetensi oleh badan kompetensi sertifikasi nasional. Padahal, kata dia, sertifikasi ini mulai sekarang sudah wajib bagi koperasi yang sudah mengangkat karyawan.

“Bagi manager lama yang belum sertifikasi, dinas wajib memfasilitasi pelatihan satu minggu gratis. Syaratnya harus mau ikut uji kompetensi dengan membayar sendiri uang Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” kata Sultoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya