SOLOPOS.COM - Mbah Minto, kakek penjaga kolam di Demak yang ditahan seusai bacok pencuri. (suara.com/Instagram)

Solopos.com, DEMAK — Seorang pria lanjut usia asal Demak, Jawa Tengah, Kasmito alias Mbah Minto, 74. Aksinya membela diri melawan seorang pencuri justru berbuntut kasus hukum. Ia dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Demak, Senin (29/11/2021).

Melansir suara.com,  kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, mengatakan tim kuasa hukum merasa keberatan terhadap tuntutan dua tahun oleh JPU. “Melihat kondisi Mbah Minto yang lanjut usia dan Mbah Minto melakukan itu kan adanya hukum sebab akibat. Ada pencurian akhirnya ada penganiayaan itu,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Menurutnya, jika tak ada pencarian makan tak ada penganiayaan tersebut.

“Kalau melihat asas keadilan, ini kan keadilannya di mana, dia kan menjaga kolam ikan,” katanya.

Baca Juga: Begini Kabar Terbaru Mbah Minto, Kakek di Demak yang Bacok Pencuri

Selain itu, kalau melihat asas manfaat, kalau mempidana Mbah Minto di usia lanjut melanggar HAM. Menurutnya, soal kepastian hukum Mbah Minto pada posisi melakukan penganiayaan namun bisa dilihat dari sudut pandang yang lain.

“Harus dicari faktor penyebabnya itu apa Mbah Minta melakukan itu,” ucapnya.

Ke depannya, untuk sidang yang akan datang pihaknya akan melakukan pembelaan secara hukum. Dia meminta agar majelis hakim dapat melihat secara adil dalam kasus tersebut. “Saat ini Mbah Minto masih ditahan di rutan,” paparnya.

Kronologi

Seperti diberitakan, dalam sidang perdana yang digelar secara daring pada Senin (25/10/2021), JPU mendakwa Mbah Minto dengan pasal penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021, sekitar pukul 18.00 WIB saksi korban Marjani berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk menyetrum ikan menuju Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Setelah sampai di lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu, saksi korban merangkai alat setrum ikan dan bersiap untuk memasuki area kolam ikan. Setelah selesai melakukan persiapan, kemudian saksi korban turun ke dalam kolam ikan,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Demak, dikutip dari Detik.com, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Duh, Penangguhan Penahanan Ditolak, Mbah Minto Demak Tetap Dibui

“Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh saksi korban tersebut di sekitar lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu sudah dipantau dan diamati oleh terdakwa Kasmito dari jauh secara bersembunyi dan mengendap-endap,” sambungnya.

Handi menyebut Mbah Minto yang telah menyaksikan perbuatan korban yang menyetrum ikan itu lalu menyabetkan celurit. Jaksa menyebut korban sempat meminta ampun, tapi Mbah Minto tetap mengayunkan celurit tersebut.

“Saksi korban sempat berbalik dan meminta maaf dengan berkata ‘kula melu urip mbah’ [saya masih ingin hidup mbah]. Namun tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyabetkan celuritnya ke arah tubuh saksi korban,” imbuh Handi.

Jaksa menyebut korban lalu melarikan diri ke luar kolam menuju ke arah sepeda motornya. Korban yang belakangan dilaporkan sebagai pencuri ikan di kolam tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi.

“Namun karena luka yang dialami cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, saksi korban meminta pertolongan oleh orang warung pinggir jalan, sehingga dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak,” terang Handi.

Jaksa menyebut dari hasil visum pada 13 September 2021, korban dinyatakan mengalami luka berat yang bisa mendatangkan maut. Visum ini dilakukan oleh dokter dari RSUD Sunan Kalijaga Demak. Atas perbuatannya, Mbah Minto didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya