SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Aksi ngedrift pengemudi mobil Mazda 2 warna hijau di jalan tembus Tawangmangu, Karanganyar-Magetan, Minggu (14/10/2018) lalu, berbuntut panjang.

Selain menabrak mobil lain dan pembatas jalan, mobil yang dikendarai Wildha Lukman Fadli, warga Tasikmadu, itu juga menabrak toilet umum milik salah satu warung makan di pinggir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apesnya, ada orang yang tengah menggunakan toilet tersebut saat kejadian. Informasi yang diperoleh Solopos.com, orang di dalam toilet tersebut perempuan pengunjung warung makan.

Perempuan asal Sukoharjo tersebut tidak mengalami luka parah, hanya shock dan terkena serpihan material dinding toilet.

Satlantas Polres Karanganyar telah menetapkan Wildha sebagai tersangka. Polisi menemukan fakta bahwa aksi drift itu dilakukan Wildha secara sengaja. Indikasinya, Wildha menyuruh temannya merekam aksi tersebut.

Video aksi itu kemudian menjadi viral di media sosial sehingga kejadian yang semula hendak ditutupi dari polisi akhirnya terbongkar.

Polsek Tawangmangu bahkan awalnya tak mengetahui ada kejadian tersebut. Ada dugaan kasus itu awalnya diselesaikan secara damai. Pengemudi Mazda memberikan sejumlah uang kepada pemilik warung untuk memperbaiki toilet yang rusak.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di Dukuh Ngledok RT 004/RW 002, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu. Mobil berpelat nomor AD 9234 MN itu melaju dari arah Magetan ke Tawangmangu.

Mobil tetap melaju kencang bahkan saat menikung. Setelah menikung mobil menyelonong ke jalur berlawanan dan menabrak warung di tepi jalan. Selain warung, mobil itu juga menghantam pembatas jalan atau guard rail.

“Hasil olah TKP dan rekonstruksi di lokasi kejadian terdapat fakta itu bukan kecelakaan biasa. Ada unsur kesengajaan. Salah satunya pelaku [pengemudi Mazda 2 hijau] meminta orang lain merekam aksi nge-drift,” kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar, Iptu Sutarno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (19/10/2018).

Sutarno menuturkan polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/10/2018). Polisi menetapkan Wildha sebagai tersangka kasus kecelakaan. Wildha dijerat Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak ditahan tetapi kami berlakukan wajib lapor,” jelas Sutarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya