SOLOPOS.COM - Ilustrasi defisit. (Bisnis.com)

Ilustrasi (Bisnis.com)

JOGJA—Mayoritas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di DIY dipastikan tak sanggup memenuhi ketentuan Upah Minumum Kabupaten (UMK) 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penerapan UMKM secara menyuluruh diyakini bakal memicu pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Seperti diketahui Gubernur DIY memutuskan UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp1.026.181, Kota Rp1.065.247, Bantul Rp993.484, Kulonprogo Rp954.339 serta Gunungkidul Rp947.114. Ketua Paguyuban UMKM DIY Prasetyo Atmosutidjo, mengungkapkan, dari total puluhan ribu UMKM di Jogja, sebanyak separo lebih dipastikan tak mampu membayar pekerjanya sesuai ketentuan UMK yang baru.

Prasetyo tak menyebut berapa persisnya total UMKM yang tak mampu menerapkan UMK tersebut namun menurutnya jumlahnya jauh lebih banyak ketimbang yang mampu.

“Total UMKM se-DIY ini mencapai puluhan ribu kalau termasuk yang mikro. Yang jelas separo lebih saya kira tak mampu memenuhi UMK,” ungkapnya Minggu (16/12/2012).

Pasalnya kata dia, UMKM merupakan unit usaha berjenis padat karya sementara keuntungan tak seberapa. Berbeda dengan perusahaan besar dengan modal serta sarana produksi yang banyak namun memiliki tenaga kerja yang minim. Karena padat karya itulah, upah tenaga kerja kadang tak sesuai ketentuan.

“Kecuali seperti toko emas, modal banyak paling hanya butuh empat orang tenaga kerja. Tapi kalau UMKM kan banyak tenaganya, padat karya bukan padat modal. Terutama sektor kerajinan, tekstil,” lanjut Prasetyo.

Terpisah, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menegaskan, meskipun sektor UMKM,  pengusaha tak bisa seenaknya lepas dari aturan hukum yang mewajibkan membayar buruh sesuai ketentuan.

Bila UMKM tak sanggup membayar sesuai UMK harus disertai dengan pembuktian. “Harus ada bukti audit, ketidakmampuannya di mana. Keuntungan dan biaya produksinya berapa harus jelas dan transparan sehingga tidak jadi celah untuk tak membayar sesuai UMK,” tegas Kirnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya