SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Pembacaan sidang putusan perkara utang PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Majelis di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Jumat (2/11/2018), ditunda lantaran proposal dan hasil voting perdamaian kreditur dan debitur belum dipelajari.

Meski begitu, mayoritas kreditur dalam voting tersebut menyetujui sebuah perdamaian dan berharap Merpati bisa beroperasi kembali sehingga bisa mengembalikan kesehatan keuangannya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati, Beverly Charles Panjaitan mengatakan para kreditur yang menyetujui perdamaian memiliki keyakinan bahwa Merpati bisa terbang kembali, alasannya, bakal ada investor yang siap menanamkan modalnya Rp6,4 triliun secara bertahap.

“Kreditur yang minta perdamaian berkeyakinan investor bakal membelikan pesawat dan spare part agar beroperasi kembali sehingga akhirnya Merpati bisa memenuhi kewajiban utangnya,” jelasnya seusai sidang putusan Merpati, Jumat.

Tim lawyer Merpati, Alfin Sulaiman dalam persidangan menyampaikan dalam penyelesaian PKPU, pihaknya sudah mempertimbangkan tiga asas yakni, asas keseimbangan, asas keadilan, dan asas keberlangsungan usaha.

“Sebagaimana proses PKPU, kreditur mau ada proses voting perdamaian. Dari 85 komponen kreditur, sebanyak 81 kreditur menyatakan setuju, dan 4 kreditur tidak setuju. Sedangkan dari 3 kreditur separatis, hanya 1 yang tidak setuju dengan proposal perdamaian,” jelasnya kepada Bisnis/JIBI.

Tim lawyer Merpati, Rizky Dwinanto menambahkan pihaknya juga telah memenuhi asas keberlangsungan usaha dengan berupaya mencari investor sebagai keseriusan Merpati untuk bangkit kembali.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar Merpati diberi kesempatan dan diberi ruang satu posisi supaya kami bisa menjalankan komitmen dengan mitra strategis/investor. Kami mohon hakim menerima proposal perdamaian kami,” ujarnya.

Meski kreditur separatis yakni Kementerian Keuangan menolak damai, tapi, lanjut Rizky, dalam UU Kepailitan Pasal 281 menjelaskan kreditur yang menolak tetap mendapatkan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak guna angunan atas kebendaan.

“Mayoritas kreditur ini kan tidak memiliki satu kepastian apakah utang Merpati dapat dibayarkan jika ternyata Merpati dinyatakan pailit. Jadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah melalui perdamaian,” imbuhnya.

Adapun dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu tampak puluhan eks karyawan Merpati memenuhi ruang sidang Cakra PN Surabaya. Kebanyakan mereka mendukung perdamaian, sedangkan perwakilan dari kreditur yang tidak menyetujui perdamaian tidak ada yang hadir untuk memberikan alasan penolakan kepada majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang tersebut mengatakan memang hampir semua kreditur meminta damai. Namun hakim perlu mempertimbangkan dan mempelajari serta melakukan musyawarah dalam memutuskan perkara apakah Merpati dinyatakan pailit atau bisa berdamai.

Penundaan sidang membuat tamu persidangan kecewa dan harus bersabar menunggu sidang putusan pada 7 November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya