SOLOPOS.COM - Kantor Pemkab Sukoharjo (Solopos/Indah S.W.)

Solopos.com, JAKARTA -- Lebih dari 50 persen aset tanah yang telah tercatat di 9 kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Sukoharjo, rupanya tanpa sertifikat. Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyayangkan hal ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh KPK dalam rapat koordinasi online, Selasa (9/6/2020), dengan sembilan Pemerintah Kabupaten di Jateng. Selain itu ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Ada pula Kepala Kantor Pertanahan dan Sekretaris Daerah dari Kabupaten Tegal, Kudus, Wonosobo, Kebumen, Jepara, Grobogan, Sukoharjo, Rembang, dan Purworejo.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Rekor Tertinggi Kasus Baru Covid-19 Jakarta, Anies Baswedan Bantah Ada Lonjakan

“Dalam catatan kami di beberapa kabupaten di Jateng, seperti Kudus, Sukoharjo, Grobogan, Purworejo, Tegal, dan Wonosobo. Lebih 50 persen aset tanah yang sudah tercatat belum bersertifikat,” kata Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution.

Di Kabupaten Kudus, Adlinsyah menambahkan terdapat 978 aset tanah belum besertifikat dari total 1.270 aset tanah tercatat (77 persen). Di Sukoharjo, 1.104 tanpa sertifikat dari 1.966 aset tanah tercatat (56,15 persen). Di Grobogan, 1.256 belum bersertifikat dari 1.929 aset tercatat (65,1 persen).

Daftar 100 Negara Teraman dari Covid-19, Indonesia Posisi Buncit

Di Purworejo, 1.873 belum bersertifikat dari 2.999 aset (62,4 persen). Di Tegal, 1.326 belum bersertifikat dari 1.915 aset tanah (69,2 persen). Dan, di Wonosobo, 1.616 belum bersertifikat dari 2.397 aset tercatat (67,4 persen).

Sertifikasi Aset

Lainnya, di Kabupaten Jepara, masih ada 445 aset tanah belum bersertifikat dari total 1.143 aset tanah tercatat (38,9 persen). Lalu, di Kabupaten Rembang dan Kebumen berturut-turut adalah 38,15 persen (197 aset tanah belum bersertifikat dari 515 aset tercatat) dan 47,02 persen (1.073 aset tanah belum bersertifikat dari 2.282 aset tercatat).

Pandemi Covid-19, Niat Warga Solo Menikah Tetap Tinggi

Banyaknya aset tanah tanpa sertifikat membuat Sukoharjo dan 8 daerah lainnya disorot KPK. KPK, kata Adlinsyah, meminta para pemangku-kepentingan di 9 kabupaten tersebut melaksanakan tiga hal.

Pertama, Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pertanahan (Kantah) bekerja sama menyelesaikan hambatan dalam pensertifikasian aset daerah, dengan cara membentuk Tim Gabungan, dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati dan Kepala Kantor BPN Provinsi Jateng. Tim gabungan ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi.

3 Hari Salatiga Nol Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 48%

Kedua, pemkab mengalokasikan anggaran yang disesuaikan target pencapaian sertifikasi aset daerah dalam setahun, melalui APBD Perubahan 2020. Ketiga, pemkab dalam waktu hingga akhir Juni 2020, menyusun target sertifikasi tanah di tahun 2020.

Potensi Sengketa dan Penyelewengan

Tak hanya Sukoharjo dan 8 daerah lainnya, banyaknya aset tanah tanpa sertifikat menjadi pekerjaan rumah bagi BPN. Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Jateng, Jonahar, mengatakan bahwa pihaknya siap menyelesaikan program-program bersama dalam hal sertifikasi aset tanah. Selain itu melakukan penertiban aset fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) yang melibatkan BPN, pemkab, dan KPK.

Selandia Baru Bebas Kasus Covid-19 Tanpa Pembatasan Sosial, Ini Kuncinya

“Intinya, BPN Jateng dan Kantah di Kabupaten bersedia bekerja sama untuk melakukan verifikasi dan validasi aset tanah daerah, kecuali bila ada aset yang sedang bersengketa di pengadilan. Selama aset tanah tercatat dan jelas batas-batas wilayahnya, urusan administrasi dapat dipercepat,” katanya.

Sebagai penutup, Adlinsyah menegaskan bahwa bila ada hambatan di DPRD, KPK bersedia bertemu dan berdialog dengan para anggota Dewan untuk mempercepat proses penganggaran program dan kegiatan penyelamatan aset bermasalah dan sertifikasi aset.

Rekor Baru Kasus Covid-19 Tembus 1.000, 2 Pekan Setelah Libur Lebaran

Sebagai contoh di Sukoharjo, 56,15 persen aset tanah bisa jadi bermasalah atau bahkan hilang di kemudian hari karena tanpa sertifikat. Jangan sampai, lanjut Adlinsyah, ada oknum di dalam pemkab, anggota Dewan, atau penegak hukum, yang ingin mengambil keuntungan dari sengketa aset di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya