SOLOPOS.COM - Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Aparat Satreskrim Polresta Solo menjerat G alias C, tersangka kasus temuan dua mayat pria-wanita telanjang di rumah kontrakan Banyuanyar, Banjarsari, Kamis (9/4/2020) lalu, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. G alias C ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang di rumah kontrakan Banyuanyar, Banjarsari, itu sejak Selasa (14/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

G diketahui berada di dalam rumah kontrakan bersama dua korban yakni SN, 49, pria warga Ciledug, Tangerang, dan TR, perempuan asal Ngadirojo, Wonogiri.

Fokus Uji Swab, Pemkot Solo Tak Akan Beli Lagi Alat Rapid Test Covid-19

Sebelum mayat pria-wanita telanjang itu ditemukan, tersangka pembunuhan itu terlihat oleh warga keluar dari rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo, tersebut. Saat itu, G langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Dari keterangan warga itu lah, polisi berhasil mengidentifikasi G dan menangkapnya saat hendak kabur lewat Bandara Adi Soemarmo Solo. “Tersangka kami amankan saat menuju bandara,” jelas Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com, Rabu (15/4/2020)

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat membunuh seorang laki-laki dan perempuan itu karena ingin mengambil uang senilai Rp725 juta milik korban lelaki, SN.

Pasien Corona Bohong, 7 Dokter dan Perawat RSPAW Salatiga Diisolasi

Purbo menjelaskan G mengetahui SN memiliki uang senilai Rp725 juta itu karena dimintai tolong oleh SN untuk mencarikan tanah. Dari situ lah, G merencanakan pembunuhan dan meninggalkan mayat korban telanjang di rumah kontrakan Banyuanyar, Solo.

Beralas Sajadah

Kamis itu, G datang karena diundang ke rumah kontrakan SN. G datang dengan membawa racun tikus yang dibeli di kawasan Pasar Burung Depok. Di rumah itu, G mendapati ada TR yang diminta SN untuk bersih-bersih di rumah kontrakan itu.

G kemudian meminta TR membuat minuman racikan buah atau koktail yang salah satu bahannya sudah diberi racun tikus.

Tambah Lagi! RSUD Dr Moewardi Solo Rawat 9 Pasien Positif Corona

G meminta SN dan TR meminum koktail tersebut. AKP Purbo mengatakan G sebenarnya hanya berencana membunuh SN untuk menguasai uang Rp725 juta milik SN.

Namun, TR ikut dibunuh karena dikhawatirkan bisa menjadi saksi. Saat racun tikus bekerja dan kedua korban merasakan badannya panas, G menyuruh mereka membuka baju. Mereka lalu melepas sendiri baju mereka sebelum akhirnya tak sadarkan diri.

Itulah kenapa saat ditemukan di rumah kontrakan Banyuanyar, Solo, mayat kedua korban pembunuhan itu dalam keadaan telanjang. Mayat korban ditemukan beralas sajadah.

Eks Camat Karangtengah Wonogiri Dipenjara Karena Pornografi Setahun Jelang Pensiun

“Sajadah itu tidak ada kaitan langsung dengan penyebab kematian korban karena lokasinya di kamar,” imbuh Purbo.

Purbo menambahkan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya