SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan, Muriyadi Agus Saputro, 29, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (26/2)

Terdakwa kasus pembunuhan, Muriyadi Agus Saputro, 29, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (26/2)

SOLO — Terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D’uno, Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo saat sidang perdana berlangsung, Selasa (26/2/2013), hanya lima menit. Pasalnya, majelis hakim menunda sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penundaan sidang dilakukan setelah majelis hakim menemukan adanya penyampaian surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa tidak sesuai prosedur.

Ketua majelis hakim, Majedi Hendi Siswara, yang didampingi dua hakim anggota, Rr Endah Haryuni dan Mulyadi, setelah memulai sidang terlebih dahulu menanyakan kondisi terdakwa. Setelah terdakwa menjawab sehat, hakim menanyakan hal lain seperti identitas diri terdakwa dan lain sebagainya. Hingga akhirnya hakim menanyakan soal surat dakwaan dari JPU. Agus menjawab baru menerima surat dakwaan dari JPU Senin (25/2/2013).

Mengetahui hal itu Majedi memberi pernyataan bahwa, penyampaian surat dakwaan kepada terdakwa tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 146 ayat (1). Menurut Majedi dalam pasal itu menyebutkan yang pada intinya menerangkan surat dakwaan harus sudah diterima terdakwa setidaknya tiga hari sebelum sidang dimulai.

“Kalau kami meneruskan persidangan ini berarti kami bisa dianggap unprofessional conduct. Artinya, kami dianggap tidak bersikap profesional. Oleh karena itu sidang kami tunda terlebih dahulu untuk memberi kesempatan bagi terdakwa mempelajari dakwaan,” terang Majedi.

Sebelum menunda sidang majelis hakim menunjuk panasihat hukum (PH) untuk mendampingi terdakwa. PH itu berjumlah tujuh orang pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Solo. Mereka  merupakan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo. Para pengacara yang ditunjuk di antaranya Suharsono dan Siswoyo.

Menanggapi penyampaian surat dakwaan yang dinilai tidak prosedural, salah satu JPU, Wan Susilo Hadi, menyatakan jaksa telah menyampaikan berkas dakwaan kepada terdakwa bersamaan dengan saat pelimpahan berkas perkara kasus itu ke PN, Kamis (14/2/2013) lalu. Ia mengaku tidak tahu mengapa terdakwa menyatakan baru menerima berkas dakwaan pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya