SOLOPOS.COM - Agus Saputro alias Agus Brimob terdakwa kasus pembunuhan memberikan keterangan saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kejadian di Kafe D'Uno Solo, Rabu (24/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Agus Saputro alias Agus Brimob terdakwa kasus pembunuhan memberikan keterangan saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kejadian di Kafe D’Uno Solo, Rabu (24/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Majelis hakim kasus pembunuhan dengan terdakwa Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob, 29, menggelar sidang pemeriksaan lokasi pembunuhan, Kafe D’uno, Rabu (24/4/2013). Pada kesempatan itu Agus menunjukkan tempat ia memerkosa dan membunuh Mardhani Omega atau Mega, 20.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Pantauan di lokasi, kali pertama Agus menunjukkan kepada majelis hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Hayuniningsih dan Mulyadi, tempat Mega berbaring saat sampai di Kafe. Menurut Agus, saat itu Mega mengatakan tidak mau pulang karena pacarnya telah menunggunya di jalan. Mega tidak ingin bertemu pacarnya karena sedang ada masalah.
Agus menerangkan, setibanya di kafe bersama Mega ia menghubungi Y, 17, agar datang ke kafe untuk menemaninya. Tak berselang lama Y datang. Agus bersama Y mengajak Mega masuk ke ruang karaoke bernomor L1 di lantai II.

“Di dalam ruangan ini kami bertiga berada. Saat itulah Y meminta saya bertanya kepada Mega apakah ia mau berhubungan intim. Saya lalu mendekati Mega dan menyampaikan seperti apa yang dikatakan Y. Mega malah marah-marah sama saya dan Y,” ulas Agus di depan ruang L1.

Agus melanjutkan, Y terus mengompor-ngomporinya agar terus membujuk Mega. Agus yang telah termakan bujuk rayu Y mendekati Mega. Namun, mega tetap menolak dan berusaha lari.
Hal tersebut membuat Agus naik pitam hingga akhirnya ia menampar Mega. Mega pun pingsan.

“Saat itu lah saya memerkosa Mega. Kali pertama saya yang melakukan, sedangkan Y menunggu di luar ruangan. Berikutnya Y menyetubuhi Mega, saya menunggu di luar ruangan. Setelah Y selesai saya masuk. Mega sadar dan menangis. Saya dekati dia tapi ia malah meronta dan teriak-teriak. Lalu saya cekik lehernya, sedangkan Y memegangi badan Mega agar tak bergerak,” kata Agus disaksikan penasihat hukumnya, Siswoyo dan jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi.

Agus melanjutkan, setelah menyadari Mega tak bernyawa ia bersama Y membawa mayat Mega ke salah satu ruangan di lantai III. Di lokasi itu Agus baru mengetahui Mega telah meninggal dunia. Agus dan Y selanjutnya membuang mayat Mega di lantai IV dekat tower. Mayat Mega ditutupi papan pelat.

Agus menegaskan, Y turut memerkosa dan membantunya membunuh Mega. Y dikatakan Agus juga membantu menggotong mayat Mega. Tanpa adanya Y, kata Agus, ia tidak mungkin bisa mengangkat mayat Mega sendirian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya