SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D'uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob dikawal petugas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, (18/4/2013). Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung tertutup itu Agus menceritakan kronologis pembunuhan terhadap Mardhani Omega. (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D’uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob dikawal petugas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, (18/4/2013). Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung tertutup itu Agus menceritakan kronologis pembunuhan terhadap Mardhani Omega. (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob, 29, terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D’uno, di depan majelis hakim mengaku memerkosa dan membunuh Mardhani Omega, 20, bersama Y, 17. Agus menuding Y adalah inisiator.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (18/4/2013). Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung tertutup tersebut Agus menceritakan kronologi dari awal hingga akhir. Jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi, saat ditemui wartawan seusai sidang, mengemukakan Agus mengakui perbuatannya telah memerkosa dan membunuh korban, September 2012 lalu. Namun, saat beraksi ia tidak sendirian. Ia mengaku perbuatannya itu dilaksanakan bersama Y.

“Y disebut terdakwa ikut terlibat dalam pembunuhan itu. Bahkan, terdakwa mengaku Y orang yang mempuyai ide untuk mencelakai korban. Pagi hari sebelum kejadian, Y mengutarakan niatnya untuk ”memakai” korban,” papar Wan.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, saat diperiksa menjadi saksi di persidangan Y membantah pengakuan Agus. Lebih lanjut dikatakannya, pengakuan Agus di depan hakim bisa menjadi alat bukti penting sebagai bahan pertimbangan hakim. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP tentang Pembuktian dan Putusan dalam Acara Pemeriksaan Biasa. Pasal itu menyebutkan,

“Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.” Artinya, lanjut Wan, pengakuan Agus dapat menjadi alat bukti meski Y membantah.
Menurut Wan, pengakuan Agus masih harus didukung dengan alat bukti lain. Ia meyakini hakim bakal memberi kesimpulan yang objektif dan menyatakan Agus bersalah. Hal itu diungkapkan Wan untuk membantah anggapan bahwa kesaksian terdakwa tidak dapat menjadi bukti yang sempurna.

Ia menceritakan, terdakwa mengaku semula tak berniat mencelakai korban. Ia yang saat itu berada di kafe hanya bersama korban merasa sungkan. Agus pun meminta Y datang untuk menemaninya agar kebersamaan Agus dan korban tidak menjadi fitnah. Namun, saat berada di kafe Y justru kembali mengutarakan niat untuk menyetubuhi korban. Hingga akhirnya mereka berdua memerkosa korban secara bergantian. Akibat perbuatan mereka itu korban pingsan.
Seusai melampiaskan nafsu tiba-tiba korban sadar dan berusaha berteriak. Saat itu lah Agus dan Y membunuh korban.

“Y membekap dan terdakwa mencekik korban,” pungkas Wan.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, Siswoyo, menyayangkan atas sikap penyidik yang tak menetapkan Y sebagai tersangka. Ia berharap penyidik kembali menyelidiki kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya