SOLOPOS.COM - Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan karyawan Kafe D'uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (6/5/2013). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Agus Brimob dituntut 15 tahun penjara. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan karyawan Kafe D’uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (6/5/2013). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Agus Brimob dituntut 15 tahun penjara. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D’uno, Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob, 29, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Agus yang membunuh Mardhani Omega atau Mega, 20, telah memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 338 junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (6/5/2013).

Pantauan Solopos.com, Agus Brimob dikawal ketat personel pengamanan Polresta Solo saat akan masuk ke ruang sidang maupun saat menuju ruang tahanan PN seusai sidang. Sidang molor dua jam dari jadwal semula pukul 11.00 WIB. Seperti saat sidang perdana, sidang dilaksanakan secara tertutup. Pasalnya, perkara tersebut terdapat delik tindakan asusila.

JPU, Wan Susilo Hadi, saat ditemui wartawan seusai sidang, menerangkan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer tentang pembunuhan. Wan menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam dakwaan itu. Berdasar fakta di persidangan, kata Wan, terdakwa mengaku telah mencelakai hingga mengakibatkan Mega tewas.

“Pada sidang-sidang sebelumnya kan sudah jelas bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Semua bukti dan petunjuk juga mengarah kepada terdakwa,” papar Wan.

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa sebenarnya juga terdapat unsur tindak pidana pemerkosaan. Dakwaan atas perbuatan pemerkosaan tersebut juga telah disampaikan kepada hakim dalam bentuk dakwaan alternatif. Namun, menurut Wan perbuatan utama yang dilakukan terdakwa yang telah terbukti secara meyakinkan adalah pembunuhan.

“Bukti untuk menjerat terdakwa dengan pasal pemerkosaan terlalu minimal. Terlebih, dalam tuntutan kan harus dipilih salah satu dakwaan. Karena bukti dan petunjuk lebih meyakinkan pada unsur pembunuhan, makanya kami menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan,” terang Wan.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Agus Brimob, Suharsono, mengatakan tuntutan JPU cacat. Jika berdasar dakwaan, kata Ketua Peradi Solo itu, tuntutan JPU menyebutkan terdakwa membunuh korban secara bersama-sama. Padahal, lanjutnya, Agus bertindak sendiri. Dengan demikian, menurut Suharsono Agus adalah pelaku tunggal, sehingga tidak dapat disebut bersama-sama telah membunuh korban.

“Terdakwa memang mengaku beraksi bersama saksi Y. Tapi Y di hadapan hakim menyangkal semua pengakuan terdakwa. Jadi belum bisa dikatakan terdakwa bertindak bersama-sama dengan Y,” tukas Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya