SOLOPOS.COM - Pelaku tabrak lari, Giant Permana (kiri), saat diinterogasi aparat Polrestabes Semarang, Jumat (12/8/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Teka teki seputar penemuan mayat laki-laki paruh baya di saluran air Jalan Sriwijaya, atau depan Perpustakaan Daerah Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Kamis (11/8/2022) sore, akhirnya terungkap. Mayat yang ditemukan di saluran air Jalan Sriwijaya Semarang itu merupakan korban tabrak lari, dengan pelaku berprofesi sebagai pengacara.

Pelaku tabrak lari itupun saat ini telah diringkus aparat Polrestabes Semarang. Pelaku bernama Giant Permana, 28, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan kejadian tabrak lari yang menewaskan korban itu terungkap dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Yaris berwarna putih yang dikendarai pelaku melintas di depan Perpustakaan Daerah Jateng dan menabrak korban bernama Hendro Margono Raharjo, 59, warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Hasil olah TKP [tempat kejadian perkara] dan rekaman CCTV diketahui peristiwa ini adalah kecelakaan. Korban merupakan pensiunan pegawai Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Irwan saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/8/2022).

Irwan menyebut peristiwa tabrak lari di Jalan Sriwijaya Semarang itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban tengah berolah raga pagi. Namun, tiba-tiba dari arah timur melaju mobil Yaris yang kendarai pelaku dan menyerempet korban hingga jatuh ke saluran air.

Baca juga: Mayat di Saluran Air Jalan Sriwijaya Semarang Diduga Korban Tabrak Lari

“Saat itu posisi korban sedang olahraga pagi, tertabrak laju kendaraan. Kemudian memang di kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 sentimeter di 2 titik,” ungkapnya.

Meski terdapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun, murni kejadian laka atau kecelakaan.

“Kesimpulanya, ini adalah korban tabrakan, bukan pembunuhan. Keterangan yang bersangkutan [pengemudi] merasa tidak tahu ada yang ditabrak, tapi sadar terjadi benturan. Ia tidak waspada karena sedang melihat handphone,” ujar Kapolrestabes Semarang.

Baca juga: Awas! Pengendara Motor Wajib Hati-hati saat Lewat Jalan Ini di Salatiga

Dari hasil penyelidikan diketahui jika mobil Yaris yang dikendarai pelaku terdapat penyok di sebelah kiri. Selain itu, ditemukan juga bekas rambut yang saat dicocokan sesuai dengan milik korban.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 359 KUH pidana dengan canaman hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya