Solopos.com, SRAGEN – Penyidik Satreskrim Polres Sragen hingga kini belum bisa mengungkap identitas pembuang tiga mayat bayi yang ditemukan di Sragen dalam waktu tiga pekan terakhir.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan semua dukun bayi dan tempat persalinan di wilayah Sragen sudah didatangi polisi. Hasilnya, tak satu pun dari mereka yang mangaku pernah diminta tolong untuk membantu persalinan bayi atau menggugurkan kandungan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polisi juga belum menemukan bukti bila bayi itu dilahirkan atas pertolongan dukun atau rumah bersalin di wilayah Sragen. Menurutnya, besar kemungkinan pembuangan dua dari tiga bayi tersebut terjadi di kabupaten lain.
Baca juga: Gegara Share Location, 3 Penjudi Remi di Jebres Solo Dikukut Polisi
Seperti diketahui, satu dari tiga mayat bayi ditemukan Sungai Sawur, Gondang, Sragen, yang berhulu di wilayah perbatasan Karanganyar dan Ngawi. Sementara satu dari tiga bayi lainnya ditemukan di Sungai Bengawan Solo di Desa Pilang, Masaran, yang berhulu di wilayah Karanganyar, Solo, Sukoharjo hingga Klaten.
“Sangat besar kemungkinan tindak pidana [pembuangan bayi] itu terjadi di wilayah lain. Oleh sebab itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres lain untuk memonitor kemungkinan terjadinya tindak pidana [pembuangan bayi] itu,” ujar Kapolres Sragen saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Senin (22/3/2021).
Kapolres mengakui satu dari tiga jasad bayi itu ditemukan di sebuah selokan di wilayah Sine, Kecamatan Sragen. Kendati begitu, polisi belum bisa mengungkap pelaku pembuangan bayi itu.
“Masih kami selidiki kasus di Sine itu,” paparnya.
Baca juga: Murah! Harga Tanah di Wonogiri Selatan Mulai Rp50.000/Meter
Dugaan Motif
Kapolres menduga kasus pembuangan mayat bayi itu terjadi karena kehadiran sang buah hati tidak diharapkan oleh kedua orang tuanya. Bisa jadi, kata Kapolres, bayi itu terlahir karena hubungan gelap atau dari kasus perselingkuhan.
“Kami belum tahu motifnya seperti apa. Yang jelas, ini adalah tindak pidana yang harus kami ungkap. Kami masih berusaha semaksimal mungkin,” terang Kapolres.
Baca juga: 3 Mayat Bayi Ditemukan Dalam 12 Hari Terakhir Di Sragen, Ada Apa Ya?
Kapolres menegaskan pelaku pembuangan bayi hingga meninggal dunia bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kepada pelaku. (Moh. Khodiq Duhri)