SOLOPOS.COM - Suasana aksi damai dalam rangka peringatan hari buruh di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Sabtu (30/4/2022) malam. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menyampaikan lima tuntutan saat menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day 2022, Sabtu (30/4/2022) malam. Acara diisi  doa bersama dan orasi kebangsaan selepas salat Tarawih di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPN Boyolali.

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (1/5/2022), mengatakan aksi damai tersebut diikuti 70 anggota KSPN dan beberapa pejabat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Para pejabat tersebut di antaranya ketua DPRD Boyolali, Marsono, Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Arief Wardianta, dan perwakilan dari Polres Boyolali serta Kodim 0724 Boyolali.

Dalam aksi damai tersebut, Wahono, menyebutkan lima tuntutan KSPN pada Hari Buruh 2022. Lima tuntutan tersebut terkait dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja Boyolali Gelar Aksi Damai

Tuntutan pertama yakni turunkan harga sembako. Kedua, tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Ketiga, tolak presiden tiga periode. Keempat, batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terakhir, tolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

“Kenaikan harga BBM dan harga bahan-bahan pokok naik terlalu tinggi benar-benar menjadi beban sangat berat untuk buruh, karena upah kawan-kawan pekerja menjadi tidak berimbang. Kenaikan UMK [Upah Minimum Kabupaten] pada 2022 hanya Rp10.000, artinya gaji pokok hanya Rp2 juta lebih 10.000,” kata dia.

Kenaikan yang hanya Rp10.000 tersebut, menurut Wahono membuat kebutuhan para pekerja tidak terkaver apalagi untuk pekerja yang sudah berkeluarga. Ia berharap pemerintah dapat membantu menstabilkan harga.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan permasalahan revisi UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah dan DPR tidak meneruskan revisi. “Hasil uji formil batasannya adalah dua tahun, terlebih konten atau isi dari UU Cipta Kerja memang ditolak para pekerja,” lanjut dia.

Baca Juga: Peringati May Day, Seratusan Ribu Buruh akan Turun ke Jalan pada 14 Mei

Wahono mengatakan KSPN juga menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Ia menilai hal tersebut sangat meresahkan masyarakat pekerja karena pekerja membutuhkan suasana damai. Selain itu, ia menilai hal tersebut melanggar konstitusi.

“Kami juga masih memperjuangkan meminta penegakkan hukum ketenagakerjaan, contohnya tentang pekerja kontrak yang sampai saat ini menjadi wabah di perusahaan. Kemudian upah murah yang selama ini terjadi. Upah tidak layak terjadi karena memang tidak ada metodologi surveinya tentang kebutuhan buruh,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pekerja pabrik garmen di Sambi, Dimas Tama, 25, menilai masih ada buruh di Boyolali yang tidak sejahtera karena masih ada sistem molor atau lembur tapi tidak dibayar. Ia berharap pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus memperhatikan hak-hak buruh.

“Sistem jam kerja masih ada yang molor alias lembur tidak dibayar, ya walaupun itu terkadang kesalahan dari pihak buruh yang mencapai target, itu salah satu yang diperjuangkan buruh,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya