SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Belasan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun (SBM) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).

Mereka menuntut pembayaran uang pesangon bagi 16 karyawan PT Glory Gemilang Jaya Makmur yang di-PHK dua tahun lalu. Para buruh ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Madiun dan menaburkan bunga mawar di depan balai kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah itu, mereka melanjutkan unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun dan di depannya melakukan aksi tabur bunga. Koordinator aksi dari SBM-KASBI, Aris Budiono, mengatakan saat ini masih ada 16 karyawan PT Glory yang berjuang mendapatkan hak pesangon.

Sebanyak 16 karyawan PT Glory itu diputus kerja oleh PT Glory dua tahun lalu. Namun, para karyawan tersebut sampai saat ini belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan tersebut.

“Kami sudah sampaikan permasalahan ini kepada pemerintah. Tapi memang sampai saat ini belum ada. Ada 16 karyawan yang belum mendapatkan hak pesangon,” ujar dia kepada wartawan.

Aris menyampaikan buruh juga mendesak adanya reformasi Disnaker Kota Madiun. Menurutnya, kinerja Disnaker Kota Madiun lamban dan kurang profesional.

“Kami minta adanya reformasi Disnaker. Mediator harus diganti karena tidak profesional,” jelas Aris.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengakui permasalahan 16 karyawan PT Glory belum menemukan titik terang. Disnaker telah memberikan anjuran kepada perusahaan itu agar segera memberikan pesangon bagi karyawan mereka yang di-PHK.

“Kami tidak bisa intervensi lebih jauh lagi. Kalau memang ingin diperjuangkan ya di pengadilan atau laporkan ke pengawas provinsi,” ujar dia.

Sesuai aturan, PT Glory wajib memberikan pesangon kepada para karyawan yang di-PHK tersebut. Mengenai reformasi Disnaker yang diusulkan para buruh, Suyoto menegaskan selama ini sudah menjadi mediator sesuai aturan. Dia menganggap wajar jika ada pihak yang tidak puas atas suatu keputusan sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya