SOLOPOS.COM - Ratusan buruh dari SBSI 92 Solo berkonvoi saat demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jalan Jendral Sudirman, Solo, Rabu (1/5/2013). Dalam aksinya, mereka menuntut penghapusan secara nyata sistem kerja kontrak dan out sourcing untuk kesejahteraan buruh. (JIBI/SOLOPOS/ Maulana Surya)

Ratusan buruh dari SBSI 92 Solo berkonvoi saat demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jalan Jendral Sudirman, Solo, Rabu (1/5/2013). Dalam aksinya, mereka menuntut penghapusan secara nyata sistem kerja kontrak dan out sourcing untuk kesejahteraan buruh. (JIBI/SOLOPOS/ Maulana Surya)

KARANGANYAR–Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Sukoharjo menggelar May Day atau Hari Buruh di Alun-alun Sukoharjo, Rabu (1/5/2013) ini. Sejumlah jalan protokol dipadati oleh aksi buruh tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Solopos.com, Rabu, para buruh mulai berjalan beriringan menggunakan sepeda motor dan satu mobil dari PT Danrilis di Banaran, Kecamatan Grogol. Mereka kemudian bertolak menuju ke Patung Pandawa, Solo Baru.

Setelah berorasi sejenak di Patung Pandawa, mereka kemudian menemui rombongan para buruh dari Sukoharjo Tex dan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Patung Jamu di Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo. Setelah semua berkumpul, lalu secara bersama-sama menuju ke Alun-alun Satya Negara, Sukoharjo.

Agenda yang akan disampaikan di Hari Buruh, kata Sukarno, yakni isu outsourching,penolakan upah buruh murah, penghapusan tenaga kontrak dan tuntutan tanggal 1 Mei jadi hari libur resmi. Koordinator Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, meminta kepada pemda Sukoharjo untuk menegakkan hukum perburuhan yang selama ini masih dilanggar oleh sejumlah perusahaan nakal di Sukoharjo.

Ia menilai selama ini penegakan hukum perburuhan di Sukoharjo belum maksimal. Pasalnya sepemantauan SPRI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, masih banyak perusahaan di Sukoharjo yang tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan yang ditentukan dalam SK Gubernur Jateng untuk Sukoharjo, yakni senilai Rp902.000 per bulan per buruh.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, akan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo untuk merespon tuntutan para buruh. Pemkab dalam waktu dekat akan mengundang Apindo Sukoharjo untuk membahas masalah tersebut.

“Selama ini pihak buruh hanya menjadi korban. Kami sangat menyayangkan hal itu. Terlebih lagi saat diajak berunding, pihak manajemen perusahaan juga sering mangkir. Mereka mengajukan karyawan dan pengacara untuk berunding. Kalau begitu terus, kami tidak akan segan untuk melayangkan surat peringatan kepada perusahaan itu, karena sudah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan,” papar Wardoyo.

Jika diperlukan, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti laporan, aduan maupun tuntutan dari para buruh.

Dalam kesempatan itu, Bupati dan ratusan buruh di Sukoharjo sempat berjoget dangdut bersama di Alun-alun Satya Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya