SOLOPOS.COM - Seorang pasien terbaring di ruang isolasi RSJ Kendari dalam kondisi tak sadar seusai mengonsumsi obat sejenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Jojon/Pras)

Maut yang merenggut seorang bocah di Kendari akibat pil koplo direspons cepat aparat. Lima perempuan penjual PCC ditangkap polisi.

Solopos.com, KENDARI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Utara (Sultra) menangkap lima orang tersangka pengedar obat paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di Kendari. Obat tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya seorang anak di Kendari dan puluhan lainnya tak sadarkan diri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip Solopos.com dari multimedianews.polri.go.id, Humas BNNP Sultra Adi Sak-Ray mengatakan kelima tersangka itu adalah perempuan. “Sudah ada lima orang tersangka yang diamankan atas kerja sama dengan Polda. Kelimanya berjenis kelamin perempuan,” ungkapnya, Kamis (14/9/2017).

Salah satu orang yang ditangkap berinisial ST, 39, seorang ibu rumah tangga penjual obat jenis PCC di Jl. Kemuning, Kelurahan Watu Watu, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari. Dari tangan ST, polisi menemukan barang bukti berupa 2.631 butir obat PCC, plastik klip 2.800 bungkus, uang Rp735.000, dan delapan toples putih bekas tempat obat.

Menurut Adi, para tersangka mengedarkan obat terlarang tersebut melalui jaringan ke komunitas anak-anak muda. Seperti diketahui, dominasi pemakai obat ini adalah kalangan mahasiswa dan pelajar.

“Jadi obat ini disampaikan dari mulut ke mulut di komunitas mereka. Dari teman-temannya dikatakan obat ini bisa bikin fly, tenang. Tersangka awalnya mengedarkan obat secara gratis. Lalu setelah pembelian pertama, baru dijual berbayar,” ujar Adi.

Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan pihak Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut.

Sementara itu dalam wawancara jarak jauh yang ditayangkan live oleh TV One, Kamis petang, Direktur Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana, mengungkapkan penangkapan itu berawal dari upaya aparat menyisir tempat-tempat penjualan PCC. Saat itulah aparat menemukan sebuah apotek yang menjual tremadol tanpa izin.

“Kami melakukan penegakan hukum dengan mendatangi tempat-tempat penjualan, dan kami dapati satu apotek uyang menjual tremadol yang tanpa izin. Kami menangkap apoteker dan asisten apoteker, kami temukan 1.212 butir. Lalu kami mendatangi sebuah karaoke, kami temukan 2.631 PCC. Lalu Polres Kolaka menyita PCC 365 butir, dan tremadol 738 butir,” kata Satria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya