Sukoharjo (Solopos.com)–Terdakwa kasus pembunuhan di hutan karet Polokarto, Maulana Nur Rosyid, 24, warga Sukomulyo RT 6/RW VI, Kadipiro, Banjarsari, Solo, menerima vonis hukuman pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (18/7/2011).
Berdasarkan keterangan Humas PN setempat, Dwi Yanto, vonis terhadap Maulana itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Hukuman sama dengan tuntutan jaksa penuntut, seumur hidup. Ini hukuman maksimal untuk Pasal 339 KUHP (seperti yang dijeratkan terhadap Maulana-red),” katanya kepada wartawan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia mengatakan vonis itu dikatakan oleh Hakim Ketua sidang, Asminah didampingi dua hakim anggota, Sunaryanto dan Agus Darmanto. Sementara Widodo menjadi JPU dalam sidang itu. Sementara menanggapi vonis itu, terus dia, Maulana belum menyuarakan sikapnya. “Masih ada waktu untuk pikir-pikir dan PN menunggu keputusan (terdakwa) sampai satu pekan ke depan,” tambahnya.
Dwi menambahkan PN Sukoharjo akan menyusulkan pertanyaan terhadap terdakwa mengenai sikap atas vonis itu, di Rutan Solo. Sebelumnya, JPU Widodo mengatakan Maulana terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti tidak pidana lainnya terhadap korban Dita Ajeng Prastyana, 14, warga Pucangsawit, Jebres, Solo, Rabu (16/2/2011) .
Widodo mengatakan Maulana dituntut hukuman primer, Pasal 339 KUHP dan hukuman subsider Pasal 338 KUHP. “Yang terbukti dalam persidangan adalah Pasal 339 KUHP dan terdakwa dituntut hukuman pidana seumur hidup,” kata Widodo sesaat setelah sidang dua pekan lalu dengan agenda tuntutan.
(ovi)