SOLOPOS.COM - ilustrasi (inilah.com)

ilustrasi (inilah.com)

Sukoharjo (Solopos.com)–Tersangka pembunuhan di alas karet Polokarto, Maulana Nur Rosyid, 24, warga Sukomulyo RT 6/RW VI, Kadipiro, Banjarsari, Solo, dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (27/6/2011) siang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

JPU dalam sidang itu, Widodo mengatakan Maulana terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti tidak pidana lainnya terhadap korban Dita Ajeng Prastyana, 14, warga Pucangsawit, Jebres, Solo, Rabu (16/2/2011) lalu.  Widodo mengatakan Maulana dituntut hukuman primer, Pasal 339 KUHP dan hukuman subsider Pasal 338 KUHP.

“Yang terbukti dalam persidangan adalah Pasal 339 KUHP dan terdakwa dituntut hukuman pidana seumur hidup,” kata Widodo kepada Espos, sesaat setelah sidang.

Hakim Ketua Sidang, Asminah menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Disisi lain masih sama sejak sidang perdana, Maulana tak didampingi pengacara saat itu.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya