SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Solopos.com, SOLO - Sejumlah pelayanan pemerintah saat ini bisa diakses melalui sistem internet. Salah satunya adalah mencari tahu mengenai pajak online kendaraan bermotor.

Dikutip dari detik.com, Senin (11/11/2019), layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang dikenal dengan SAMSAT yang meliputi Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda), Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Jasa Raharja sudah menggunakan sistem internet.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Hal ini memungkinkan Anda untuk mengetahui keterangan di dalam STNK termasuk nominal pajak kendaraan bermotor. Cukup masukkan nomor polisi dan NIK. Namun, setiap wilayah memiliki cara yang berbeda.

Begini cara cek STNK online di beberapa wilayah:

1. Cek STNK Online Jakarta

Bagi warga Jakarta, kamu bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Kamu bisa cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan cara ini:
-Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan
-Klik Cari dan informasi tentang STNK kamu akan muncul.

2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat

Plat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

3. Cek STNK Online Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Bagaimana caranya?
-Klik http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
-Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit

4. Cek STNK Online Jawa Timur

STNK Jawa Timur bisa melalui situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur dan cari tulisan Quick Info - Pajak Kendaraan Bermotor https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Langsung masukkan nomor polisi dan klik cari.

5. Cek STNK Online Banten

Warga Banten juga bisa mengetahui berapa pajak kendaraan bermotornya. Caranya:
-Masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten
-Ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website
-Masukkan nomor kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam kolom nomor polisi lalu klik Cari
-Atau Anda bisa langsung melalui link berikut https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb

6. Cek STNK Online Yogyakarta

Cek STNK online Yogyakarta bisa mengklik website http://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor plat kendaraan dengan nomor kendaraan dan klik Submit dan informasi mengenai pajak kendaraan kamu akan tampil.

7. Cek STNK Online Aceh

Cek nomor polisi kamu dengan cara masuk ke situs https://www.esamsataceh.com/ dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor lalu klik Cari. Yang menarik, lagi kamu bisa membayar langsung tagihan pajak kendaraan melalui teller/e-banking Bank Aceh Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya