SOLOPOS.COM - KRI Tjiptadi-381 TNI AL mengusir kapal Coast Guard China di Natuna Utara, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bahwa persoalan Natuna akan diselesaikan dengan perundingan secara baik-baik dikritik oleh pakar. Pasalnya, pernyataan itu justru bertentangan dengan sikap Menteri Luar Negeri yang cukup keras soal pelanggaran China di Natuna.

Masalah Natuna Utara tidak seharusnya diselesaikan di meja perundingan mengingat China tidak mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna Utara. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sementara Indonesia tidak mengakui klaim traditional fishing right China," kata Hikmahanto. Dua klaim yang saling bertentangan itu tidak mungkin diselesaikan lewat perundingan.

Ekspedisi Mudik 2024

Di samping itu, Hikmahanto menyayangkan pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal Natuna Utara. Di tengah perang pernyataan antara pemerintah Indonesia dan China, Menhan Prabowo justru menyampaikan "Kita tentunya gini, kita masing masing ada sikap. Kita harus cari satu solusi baik lah di ujungnya. Saya kira ada solusi baik".

Menurut Hikmahanto, pernyataan ini sangat disayangkan. Seharusnya, Menhan sebagai bagian dari pemerintah harus satu suara dengan suara pemerintah yang disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di Kantor Menko Polhukam.

Langkah nyata yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah meningkatkan patroli di Natuna Utara dan melakukan penegakan hukum bila ada nelayan asing, termasuk asal China, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Peningkatan patroli juga bertujuan agar nelayan-nelayan Indonesia saat melakukan aktivitasnya tidak mendapat gangguan dari kapal-kapal Coast Guard China," kata dia.

Perlu dipahami Indonesia tidak dalam situasi akan berperang karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Coast Guard China. Adapun wilayah laut yang diklaim oleh Indonesia adalah wilayah hak berdaulat (sovereign right) dan bukan wilayah kedaulatan (sovereignty) Indonesia.

Perlu dipahami wilayah di mana ada hak berdaulat dalam hukum laut berada di wilayah laut bebas, bukan di wilayah laut teritorial.

"Dalam konteks demikian pengerahan kekuatan TNI tidak dapat dilakukan di ZEE. Otoritas yang wajib dikerahkan adalah otoritas yang melakukan penegakan hukum," ujar Hikmahanto.

Di Indonesia, otoritas tersebut adalah Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan TNI-AL. Atas dasar ini, solusi dalam bentuk perundingan dalam isu Natuna Utara sebagaimana yang disampaikan oleh Prabowo tidak memiliki dasar dan tidak diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya