SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Mau take over kredit mobil? Sebaiknya Anda mempertimbangkan hal-hal di bawah ini.

 

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

 
Harianjogja.com, JAKARTA — Mobil merupakan benda bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya, dengan cara take over atau pengalihan kredit.

Take over biasanya didasari perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak pertama menyerahkan mobil kepada pihak kedua dan pihak kedua menyanggupi untuk melanjutkan angsuran kredit mobil yang dilakukan pihak pertama.

Tapi pada kenyataannya, banyak masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada phak ketiga, yakni tanpa sepengetahuan bank/leasing sebagai pihak pertama yang melakukan perjanjian dengan pihak kedua (pemilik mobil).

Beberapa faktor atau penyebab yang membuat pemilik mobil melakukan take over di antaranya, karena kesulitan ekonomi sehingga tidak bisa melanjutkan angsuran kredit. Di sisi lain, takut disita oleh pihak bank/leasing karena kredit macet, mencari keuntungan dan memanfaatkan atau mendapat fasilitas kredit mobil dari pihak lain.

Salah satu anggota Reskrimum Polda Metro Jaya mengimbau, take over mobil sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Agar mencegah apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran, karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian.

Dijelaskan pula, bahwa take over mobil di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi utangnya merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH), karena mobil tersebut merupakan barang/benda jaminan utang debitur kepada pihak bank/leasing. Bank/leasing dapat menuntut ganti rugi kepada debitur untuk melunasi utangnya meskipun mobil tersebut sudah berpindah tangan.

Take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Meskipun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing/bank.

Berbeda halnya apabila over kredit tersebut dilakukan secara sah atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.

Anggota Reskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, take over mobil sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat.

Jika memang take over tersebut harus dilakukan, lakukan dengan lebih waspada. Kenali dengan jelas dan pasti pihak ketiga yang ingin mentake over mobil Anda, seperti identitas diri yang jelas termasuk alamat tempat tinggalnya, agar mudah dilacak apabila pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya. Pengalihan over kredit juga harus disertai perjanjian tertulis untuk para pihak yang terlibat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya